BEKASI UTARA – Sejumlah orangtua siswa tidak mampu di SMK Negeri Kota Bekasi mengaku menjerit dengan pungutan di sekolah tempat anak mereka belajar. Sejak diambil alih pihak provinsi, dana pendidikan gila-gilaan.
Meski sudah melalui musyawarah dengan Komite Sekolah, banyak para wali murid yang mengaku keberatan. Pasalanya, Komite Sekolah tidak bisa menampung aspirasi Wali Murid melainkan mencari keuntungan semata dan mengabaikan kepentingan bersama.
Sebut saja, S salah satu orangtua murid SMKN 5 Kota Bekasi yang tinggal di Kelurahan Teluk Pucung mengaku terpaksa harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk bisa bersekolah.
Untuk bersekolah di Negeri, kata dia, harus mengeluarkan biaya gedung dipungut Rp4,5 juta per siswa. Tak hanya itu, biaya SPP bulanan ditarik Rp250 ribu per bulan per siswa, sekolah minta dibayar dua bulan langsung. Belum lagi untuk biaya seragam yang dikenakan sebesar Rp.1 juta
’’Pusing, ini kan sekolah Negeri, kok pungutannya gila-gilaan sekarang. Itu baru tahun ini sejak diambil alih provinsi. Padahal tahun lalu tidak segitu,’’ ungkap dia.
Dirinya mengakui, akibat adanya pungutan yang membuat resah Wali Murid, juga dirasakan oleh anaknya. Hingga sekarang, kata dia, anaknya mengalami psikis bahkan tak mau sekolah. Demi anaknya tersebut dia pun mencicil uang tersebut sebesar Rp.500 ribu.
“Ya, hari ini saya sudah membayarkan Rp.500 ribu untuk pembayaran SPP saja,” aku dia.
Anehnya lagi, naiknya uang gedung setiap tahun dirasakan berat oleh dia. Oleh karena itu, dia pun membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) demi mendapatkan keringanan di sekolah. Nyatanya, hal itu dirasakan sia-sia olehnya.
“Yang soal uang gedung itu tadinya Rp3 juta, kini jadi Rp4.5 juta per siswa. Kalau emang harus bayar segitu, ngapaian saya urus Kartu Indonesia Pintar sampai 4 hari. Ngapain pula sekolah survey ke rumah saya,” cetus pria yang bekerja serabutan ini.
Bukan itu saja, dia juga menyebut, pada saat rapat Sabtu, (5/8) kemarin, orangtua juga diberikan formulir yang dibubuhi dengan materei senilar Rp.6 ribu kemudian ditandatangani oleh wali murid
“Ya, kita disuruh tandatangan di atas materei Rp.6 ribu, seakan – akan kita setuju. Alasannya sih untuk menghindari pertanyaan dari LSM, wartawan dan kepolisian,” lansir dia dari ketua komite sekolah
Sementara, Komite SMKN 5 Kota Bekasi, Sutanto menjelaskan bahwa pungutan itu sudah melalui musyawarah antara orangtua siswa dengan komite sekolah.
“Itu sudah sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016,” katanya usai dikonfirmasi Bekasi Ekspres via telepon Senin, (7/8)
Bahkan, ketika dicoba untuk dikonfirmasi, Kepala SMKN 5 Agus Wimbadi enggam mau ditemui, “Bapak masih rapat bang, ditunggu aja, ” kata sekurity SMKN 5 (GUN)
Leave a Reply