BEKASI UTARA – Dugaan adanya Pungutan di SMKN 5 Kota Bekasi yang membuat sejumlah Walimurid resah lantaran dimintai biaya Sumbangan Awal Tahun (SAT) sebesar Rp 4,5 juta, uang SPP Rp.250 ribu per bulan dan Seragam Rp.1 juta sangat disesalkan oleh Komisi 4 DPRD Kota Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Rahmawati angkat bicara terkait adanya laporan dari sejumlah masyarakat yang merasa kecewa.
“Sekolah SMA-SMK Negeri setelah diambil alih Provinsi, pungutan bayarannya sama seperti sekolah swasta sekarang, tadi saya rapat dengan Komite SMAN 11, Sumbangan dana Awal Tahun 2,5 juta dan SPP perbulan 300 ribu, banyak yang keberatan karena ketika dikelola kota Bekasi, ada sumbangan cuma 50 ribu saja, tetapi komite sekolah seolah tidak mendengar keluhan orang tua,” ujar Rahmawati, Sabtu (5/8).
Sementara Kepala Sekolah SMKN 5 Agus Wimbadi mengatakan bahwa tidak ada Pungutan yang terjadi di lingkungan SMKN 5 Kota Bekasi. Diakuinya, bahwa semua itu sudah melalui kesepakatan Komite Sekolah.
“Kalau pungli itu sifatnya memaksa dan berdasarkan keputusan sepihak. Kalau SAT dan SPP itu sudah menjadi keputusan bersama antara komite sekolah dengan walimurid. Jadi itu bukan pungli,” ujar Agus saat ditemui dikantornya, Selasa (8/8).
Dijelaskannya, sejak diambil-alihnya pengelolaan SMA-SMK oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), membuat subsidi pendidikan atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) justru berkurang.
Pasalnya, dari tiga sumber dana BOS yang berasal dari BOS Pusat, BOS Provinsi, dan BOS Daerah, sejak SMA-SMK dikelola Pemprov, BOS Daerah harus ditarik yang mengakibatkan berkurangnya dana BOS bagi para siswa.
“Dana BOS Daerah atau Bosda itu ibaratkan pohon yang paling besar. Karna Pemkot Bekasi sendiri memberikan BOS kepada sekolah itu sebesar Rp.2 juta per siswa per tahun. Sedangkan sekarang sudah tidak ada lagi karna pengelolaan SMA-SMK diambil alih oleh Pemprov,” bebernya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, adanya SAT sebesar Rp 4,5 juta dan iuran SPP sebesar Rp.250 ribu diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah dan pembayaran gaji bagi para guru honorer.
Lagi pula, SAT tersebut hanya dibayarkan diawal pendaftaran peserta didik baru dan boleh dibayarkan dengan cara dicicil. Untuk selanjutnya, siswa tidak akan dibebani oleh biaya-biaya lain selain iuran perbulan.
Selain itu, kata dia. terkait soal adanya pembayaran baju seragam, dirinya menilai itu masih hal yang wajar sebagai pemenuhan atribut sekolah. Namun, pembayaran seragam itu dilakukan oleh Koperasi Sekolah, bukan tuntutan sekolah.
“Intinya, kita pihak sekolah tidak akan berani menarik iuran-iuran yang bersifat memaksa atau sepihak. Semua sudah berdasarkan hasil kesepakatan dan keputusan bersama antara komite dan walimurid,” tegasnya.
Disisi lain, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan, Ida Farida menambahkan, jika memang masih ada walimurid yang merasa keberatan dengan adanya biaya SAT dan iuran SPP perbulan, khususnya bagi walimurid siswa tidak mampu, boleh mengadu kepada pihak sekolah.
“Kita pihak sekolah sangat terbuka bagi walimurid yang mau mengadukan rasa keberatannya terhadap biaya-biaya sekolah. Karna mungkin, waktu pengadaan rapat soal pembiayaan sekolah, ada sejumlah walimurid yang tidak hadir. Jadi ketika kita keluarkan surat edaran terkait biaya sekolah yang sudah diputuskan bersama, sebagian dari mereka ada yang kaget,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, Ida juga mengungkapkan, dari total 393 siswa baru yang ada di SMKN 5 Kota Bekasi, ada sekitar 85 siswa afirmasi yang dibebaskan dari biaya SAT dan SPP. Hal tersebut tentu saja dengan telah dilakukannya survey dan verifikasi terhadap latar belakang siswa.
“Agar penerima bantuan afirmasi tepat sasaran, kita lakukan survey dan verifikasi terhadap siswa afirmasi. Tapi kita juga akan memberikan keringanan bagi siswa non afirmasi yang memang terbukti perekonomiannya rendah,” ringkasnya. (GUN)
Leave a Reply