TAMBUN SELATAN- Dua maling motor ini terpaksa mendekam di penjara setelah kedapatan dalam operasi cipta kondisi yang digelar oleh Polsek Tambun.
Pelaku S (21) dan R (24) sering beraksi di wilayah perumahan Cikarang Barat.Dalam pengakuannya sudah tiga kali melakukan aksi tersebut.
“Awalnya pelaku S terjaring pada operasi cipta kondisi yang digelar Polsek Tambun. Pelaku terkena ketika dihampiri oleh anggota opsnal yang menayakan surat-surat kendaraan bermotornya tidak ada dan mengaku dari pencurian,” kata Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusuma Wardhana dalam jumpa persnya Senin (14/8) di Polsek Cikarang Barat.
Pelaku S terjaring pada Kamis (10/8) dekat SPBU Kalimalang Tambun Selatan. Prilakunya mencurigakan. Dari motor yang dinaiki pelaku S tanpa surat kendaraan adalah Honda Beat warna biru nopol B 6828 EBC. S mengaku melakukan pencuriannya diwilayah Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
Lalu Polsek Tambun berkoordinasi drngan Polsek Cikarang Barat.
“Kemudian kami melakukan pengembangan dari pengakuan si S. Dari si mengaku bekerjasama dengan R. R ditangkap dirumahnya di Kampung Lubang Buaya Kecamatan Setu. Dari pengakuan R sudah tiga kali melakukan pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan benar sudah ada tiga korban,” kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Hendrik Situmorang.
Modus yang dilakukan kedua bandit ini adalah dengan cara berkeliling dengan sepeda motor melihat situasi motor yang terpakir di depan rumah dan kunci kontak yang menempel di motor. Mereka juga kedapatan memiliki sebilah clurit. Dimana pengakuannya adalah bila kondisi terdesak akan melukai korban. Namun sepanjang aksinya, pengakuannya belum melukai korban.
Dari tangan R disita motor Honda Beat warna warna putih nopol B 3272 EYQ. “Kami masih terus melalukan pengembangan terhadap kasus pencurian ini,”pungkasnya.(FUL)
Leave a Reply