JAKARTA – Peran media untuk mewartakan berbagai masalah anak di Indonesia sangat dibutuhkan. Dirasakan bahwa kehadiran media baik elektronik TV dan Radio, cetak dan Online tidak dapat dipungkuri mempunyai peran yang sangat strategis untuk memberikan informasi, edukasi, serta pengetahuan kepada masyarakat.
Peran media juga, sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan, aparatur penyelenggara negara serta pemangku kepentingan sangatlah diperlukan dalam mengisi kemerdekaan. Selain tugas pokok tersebut di atas, media juga mempunyai tugas yang mulia untuk memberitakan penegakan kebenaran, kebenaran dan keadilan.
Oleh sebab itu, berdasarkan penjelasan Musyawarah Besar Ikatan Wartawan Online (IWO) dalam undangannya kepada Komnas Perlindungan Anak, , sekitar 700 orang pewarta online yang datang dari berbagai kota Propinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia berkumpul di Hotel Puri Mega, Jakarta Pusat melakukan kegiatan Musyawarah Besar para Pewarta Online.
Penyelenggaraan mubes IWO untuk membahas dan menetapkan bahwa IWO organisasi pewarta sejajar dengan organisasi pers lain serta menetapkan secara devinitif Kepengurusan IWO 2017-2022 serta menetapkan program dan komitmen pewarta online di Indonesia dengan menetapkan Thema Membangun Peradaban Era Digital.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, sebagai lembaga independen berbadan hukum yang mempunyai mandat, tugas pokok dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat untuk memberikan pelayanan pembelaan, advokasi, sosialisasi dan perlindungan anak di Indonesia menyampaikan selamat dan mendukung pelaksanaan Mubes IWO 2017.
Komnas Anak, sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak mengharapkan IWO Sebagai organisasi berkumpulnya para pewarta online di Indonesia dapat menjadi pewarta dan media yang dapat memberikan berita aktual dan benar akurasi fakta dan datanya serta mampu menangkal berita-berita hoax dan sengaja menanamkan paham-paham kebencian.
“Kekerasan dan intoleransi kepada anak dan diharapkan juga mampu pula mencerdaskan para pewarta untuk menjunjung tinggi hak dan privasi anak dalam segala bentuk pemberitaannya, baik anak sebagai pelaku maupun korban,” kata Arist kepada wartawan
Melalui Mubes IWO yang pertama harus menjadikan para pewarta dan media yang ramah dan bersahabat bagi anak di dunia dan secara khusus anak di Indonesia. IWO juga diharapkan menjadi yang terdepan untuk melindungi anak dari labelisasi akibat dari pemberitaan.
“Anak harus sungguh-sungguh mendapat perlindungan dari berbagai pemberitaan misalnya dalam pengungkapan nama, identitas, alamat rumah dan sekolah secara lengkap dari anak, baik sebagai pelaku maupun korban termasuk keluarga apalagi gambar atau photo anak dan sebaliknya IWO diharapkan menjadi pewarta dan media bagi predator untuk disiarkan,” jelasnya.
Dikatakannya, perbuatan dan kejahatan terhadap anak dan yang telah merusak masa depan anak. Penyiaran identitas, nama, dan wajah para predator anak yang sudah ditetapkan hukum secarah sah, tidaklah berlebihan jika nama, identitas dan wajah disiarkan kepada publik supaya mempunyai dan menjadi efek jera dan diketahui publik.
Demi kepentingan terbaik anak dan demi terhindarnya dan terlindunginya anak dari labelisasi dan dari berbagai pemberitaan yang dapat merugikan dan mencederai hak anak, kata dia, harus merujuk ketentuan UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto UU-RI tentang ITE, UU RI tentang Pers dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Semoga Mubes IWO menghasilkan rekomendasi dan menjadikan pewarta online mempunyai kesepakatan bersama (Commond Issue) bahwa IWO sebagai media online yang bersabat dengan Anak,” ucapnya.
Dengan demikian seluruh pemberitaan Pewarta yang bergabung dengan IWO sungguh menjaga serta menjunjung tinggi privasi anak dalam setiap pemberitaannya, baik anak sebagai pelaku maupun korban.(GUN)
Leave a Reply