BEKASI TIMUR – Komisi II DPRD Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mayoritas instansi yang hadir bersepakat menyatakan bahwa Kali Bekasi pada tanggal 22 September 2017 lalu, telah terjadi pencemaran yg sangat parah dan airnya tidak laik lagi dipakai sebagai sumber air baku bagi masyarakat.
Kejadian ini sudah berulang-ulang berdasar hasil uji laboratorium masing-masing. Demikian dikatakan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata usai menggelar pertemuan dengan DLH dan PDAM .
Anggota DPRD Fraksi PKS tersebut juga mendorong agar PDAM segera berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dan Pemerintah Pusat serta Kementerian terkait, untuk meminta suplay air baku alternatif selain dari Kali Bekasi sebagai bentuk antisipasi jika kembali tercemar di kemudian hari.
Lebih lanjut, Ariyanto mengatakan, Dinas LH harus bertindak cerdas dan tegas terhadap pelaku pencemaran Kali Bekasi, mulai dari pencabutan izin sampai mengambil tindakan hukum (Pidana atau Perdata). Sehingga dibutuhkan Petugas Pembangunan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk berperan dalam memproses semua itu
“Dinas LH segera berkoordinasi dengan dinas LH Provinsi Jabar sebagai upaya penindakan hukum tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Ariyanto mengatakan, DPRD juga mendesak agar Dinas LH kembali melakukan inspeksi mendadak kepada perusahaan-perusahaan yang membuang limbah di Kali Bekasi. Ia juga mendesak harus ada peningkatan kualitas sidaknya, dan jangan hanya sebatas formalitas belaka.
“Kami mendorong Pemerintah Pusat (Kementerian terkait dan balai besar pengelola sungai,red) untuk segera melakukan restorasi Kali Bekasi. Karena Kali Bekali belum pernah mengalami normalisasi pengerukan sejak tahun 80an,”tegasnya.
Ariyanto minta PDAM untuk meningkatkan koordinasinya dengan Pihak PJT II sebagai pihak pemantau kualitas air dan sirkulasi pendistribusian air baku kepada PDAM.
Sehingga, kata Ariyanto, kejadian terlanjur masuknya limbah ke dalam water treatment milik PDAM tidak terulang lagi, karena sangat berbahaya jika langsung dikonsumsi atau digunakan oleh warga masyarakat. Prinsipnya,sambubg dia, lebih baik jangan dipaksa untuk dialiri dari pada berbahaya bagi kesehatan warga.
“DPRD akan mengawasi dan memanggil kembali instansi terkait untuk meminta progres report/laporan tindak lanjut dari apa yg telah dibahas dan disepakati dalam rapat hari Senin 2 Oktober 2017,” pungkasnya.(GUN)
Leave a Reply