CIKARANG PUSAT – Kabar meninggalnya seorang karyawan PT. Mulia Keramik akibat tergiling mesin, menjadi viral di media sosial beberapa hari yang lalu. Hingga kini masih belum jelas, apakah foto yang tersebar di media sosial itu hoax atau memang benar, korban merupakan karyawan PT. Mulia yang tewas karena kecelakaan kerja.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, jika kabar di medsos itu benar, maka hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diusut tuntas apa penyebabnya. Apakah kelalaian manusia, kelalaian pihak perusahaan, murni kecelakaan kerja atau seperti apa? Kalau masuk kategori kecelakaan kerja, maka patut dipertanyakan kenapa sampai meninggal dengan kondisi seperti yang viral di medsos beberapa hari ini.
“Apakah tidak ada pelindung diri untuk pekerja tersebut, apakah tidak ada alat pelindung mesinnya, dan bagaimanakah SOP kerja, serta seberapa patuh pihak Perusahan PT. Mulia Keramik kaitan standar dan syarat-syarat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi karyawannya,” ungkap Nyumarno.
Dirinya mengaku sempat menanyakan melalui telepon selular kepada salah satu Pengawas Ketenagakerjaan pada Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, dan mendapatkan informasi bahwa pihak Pengawas Ketenagakerjaan, Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian sedang menangani dugaan ini.
“Artinya saya simpulkan di awal bahwa berita yang viral di sosmed tersebut adalah benar. Nanti kita di Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan segera meminta Pimpinan DPRD untuk melakukan pemanggilan Pihak Perusahaan serta pihak-pihak terkait lainnya ke DPRD atau dengan kita datang ke perusahaan PT.Mulia Keramik tersebut untuk memastikan kebenaran berita ini,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, pengusutan dugaan meninggalnya pekerja PT. Mulia Keramik ini harus dilakukan sampai tuntas. Pengawas Ketenagakerjaan bisa masuk melalui Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sedangkan, pihak kepolisian juga bisa masuk ranah dugaan tindak pidana hilangnya nyawa orang, baik itu kesengajaan ataupun tidak disengaja. Dua institusi yang berbeda tersebut, memiliki wewenang yang sama untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan kasus ini.
“Pengawas itu juga ada penyidik, dapat memeriksa dan melimpahkan kasus juga, disamping kewenangan Kepolisian atas proses penyidikan suatu perkara dugaan tindak pidana. Dua institusi tersebut dapat bertindak sesuai amanah Undang-Undang, tidak lantas karena sudah ditangani oleh salah satu pihak, kemudian menggugurkan tugas dan kewenangan yang satunya,” tegasnya. Ini hilangnya nyawa orang, tidak boleh main-main dan tidak boleh terulang lagi kejadian seperti ini di kemudian hari. Kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang tidak disengaja saja ada konsekuensi pidananya jika menimbulkan hilangnya nyawa orang kok, apalagi kejadian seperti ini, harus diperiksa dan diusut tuntas, imbuhnya.
Pihaknya mendesak agar kejadian ini diusut tuntas. Pengawas Ketenagakerjaan agar memeriksa syarat-syarat Keselamatan Kerja di Perusahaan, sebagaimana diatur di UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan jika ditemukan unsur terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, ada sanksi pelanggaran berupa pidana hukuman kurungan 3 bulan.
“Kami juga mendesak agar pihak kepolisiaan mengusut tuntas kejadian ini, apakah terjadi unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Jika terbukti maka harus diproses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Jika bukan kesengajaan dan ditemukan unsur kelalaian juga harus diproses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana 1 sampai 5 tahun,” pungkas Nyumarno.(ONE)
Leave a Reply