KPU Kota Bekasi Terima 14 Berkas Parpol, PBB Tidak Penuhi Persyaratan

Yayah Nahdiyah

BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menutup pendaftaran parti politik peserta pemilu 2019 mendatang.

Hingga batas akhir, sebanyak 14 partai politik yang sudah diterima berkasnya oleh KPU Kota Bekasi. 14 Partai itu adalah Perindo, Garuda, PKS, PSI, Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Berkarya, PPP, PKB, PAN, Hanura, Demokrat.

Partai Bulan Bintang (PBB) resmi tidak diterima dalam daftar parpol peserta Pemilu Tahun 2019 di KPU Kota Bekasi. Partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, pada Senin (16/10), berkas Partai Bulan Bintang telah dikembalikan oleh KPUD Bekasi, karena berkas yang tidak sesuai. Kemudian diberi perpanjangan waktu penyerahan kembali berkas hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB, masih juga belum sesuai.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum, Yayah Nahdiyah, saat ditemui di kantornya, Kamis (19/10) menjelaskan, penyebab tidak diterimanya nama Partai Bulan Bintang karena data di sipol 704 tidak mencapai batas minimal. Kemudian tidak membawa form f2 dan salinan KTA dan KTP El/ suket sejumlah syarat minimum 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk.

“Berkas yang diserahkan hanya ada sebanyak 150 kartu anggota. Jumlah tersebut juga berbeda dengan KTP yang dilampirkan,” ucapnya.

Menurutnya, Ada beberapa berkas pendaftaran yang tidak sinkron, maka dari itu berkas kami kembalikan agar dapat dilengkapi.

“Sampai waktu perpanjangan yang kami berikan, Partai Bulan Bintang masih belum bisa melengkapinya,” jelasnya.(GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*