Polisi Ringkus Pencabul 7 Anak di Bawah Umur

KASUS PENCABULAN: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra didampingi Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardana rilis kasus pencabulan.

CIKARANG UTARA – Satuan Unit Reskrim Polsek Tambun berhasil membekuk pelaku pencabulan sesama jenis terhadap 7 anak di bawah umur, Senin (16/10) lalu.

ST pelaku pencabulan diciduk di rumahnya di Kampung Bulu, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap 7 anak yang dilakukan berulang-ulang.

“Salah satu korban (MAA) mengeluh sakit di bagian dubur, kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya,” beber Kombes Pol Asep Adisaputra, Kapolres Metro Bekasi, saat rilis kasus tersebut, Kamis (19/10).

Dijelaskan Kapolres Asep, kejadian berawal saat korban sedang bermain, pelaku datang menjemput menggunakan sepeda, lalu mengajak korban bermain handpone di rumah pelaku. Kemudian pada saat korban sedang bermain handpone, pelaku menyuruh korban membuka celana. Selanjutnya, urai Kapolres, pelaku mencabuli korban, setelah itu pelaku menyuruh korban memakai celananya kembali, dan hal yang sama dilakukan kepada korban lainnya.

“Pelaku juga telah melakukan hal yang sama kepada enam anak yang lain dengan modus yang sama, sehingga jumlah korban yang terdata 7 anak, selanjutnya hanya 6 korban yang dilakukan pemeriksaan, karena 1 korban lainya masih trauma,” papar Asep.

Dari hasil penangkap pelaku, kepolisian mendapati barang bukti 2 handpone dan satu unit sepeda.Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.(FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*