Warga Segara Jaya Desak Bupati Segera Lantik Kades PAW

RAPAT DENGAR PENDAPAT: Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dengan Camat Tarumajaya dan aparatur desa Segara Jaya serta BPD setempat, Kamis (9/11)

CIKARANG PUSAT – Perebutan‎ kursi Kepala Desa (Kades) Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memanas. Sejumlah perangkat desa setempat menemui Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, Kamis (9/11).

‎Hasil rapat dengar pendapat Komisi I dengan perwakilan masyarakat Segara Jaya, merekomendasikan agar Bupati Bekasi, Neneng Yasin, segera melantik Kades Segara Jaya terpilih hasil Musyawarah Desa (Musdes) Segara Jaya, beberapa waktu lalu. “‎Kades terpilih hasil Musdes akan menjadi Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujar Ketua Komisi I DPRD, Yudhi Dharmansyah, usai rapat.

P‎ihaknya meminta Penanggung Jawab (Pj) Desa Segara Jaya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menyelesaikan kekurangan administrasi, agar proses pelantikan Kades terpilih bisa cepat terlaksana. “‎Kami minta PJ Kades bersama BPD segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa. Nanti kalau surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah turun, maka Bupati Bekasi langsung segera melantik Kades terpilih,” terangnya.

‎Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi, Taufiqurrohman menuturkan, untuk menyelesaikan masalah proses PAW ini, pihaknya harus hati-hati. “‎Pada intinya hasil Pilkades melalui Musdes. Dimana hasil PAW Kades Segara Jaya bisa terlaksana. Namun ada administrasi yang belum terpenuhi sehingga belum menjadi bulat. Jadi belum bisa menandatangani maupun menetapkan SK-nya,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika proses itu tuntas dan sesuai dengan regulasi penetapannya, serta sudah ada hasil dari koordinasi Kemendagri, maka pihaknya dapat segera mengajukan pelantikan. “‎Kalau aturan sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada, tetapi ada aturan yang belum terlaksana, maka belum bisa menandatangani maupun menetapkan SK,” tutupnya.(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*