KPU Kota Bekasi Temukan 70 ASN Sebagai Anggota Parpol

Yayah Nahdiyah

BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi masih melakukan verifikasi terkait keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum, Yayah Nahdiyah mengatakan, saat ini KPU masih menyelesaikan klarifikasi kegandaan keanggotan eksternal yang ‘Tidak Memenuhi Syarat’ (TMS), dan proses unggah ke SIPOL KPU Pusat.

Menurutnya, pengecekan kegandaan dengan partai lain itu dari hasil generate SIPOL KPU RI. Nantinya, KPU Kab/Kota akan melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan.

“Untuk temuan dari hasil penelitian administrasi berupa yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti PNS, TNI, POLRI dan di bawah umur, itu juga diklarifikasi dengan mendatangi rumahnya,” ucap Yayah kepada Wartawan beberapa waktu lalu.

Hasil verifikasi administrasi keanggotan parpol, KPU Kota Bekasi masih menemukan 70 Aparatur Sipil Negara (ASN), 5 TNI dan 1 Polri sebagai anggota Partai Politik (Parpol).

“Sudah diklarifikasi, ada yang memang sudah pensiun, ada yang juga masih aktif. Untuk ASN yang masih aktif, kita sudah datangi dan memberikan surat pernyataan bukan anggota parpol. Itu sudah dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS),” tegasnya.

Lebih lanjut Yayah menambahkan, KPU Kota Bekasi melakukan verifikasi administrasi yang memuat verifikasi faktual kegandaan ini akan dilakukan hingga 15 November 2017. (GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*