CIKARANG SELATAN – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 2.528 meter persegi, yang beralamat di kawasan industri Delta Silicon, Blok AE Nomor 31-32, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (15/11/2017).
Eksekusi gedung bekas pabrik ini sempat mendapat pertentangan karena dinilai putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan putusan pengadilan ini sempat memicu perselisihan antara eksekutor pengadilan dengan sejumlah orang dari pihak termohon yang bersikeras mempertahankan pabrik.
“Kami dari pihak termohon mengajukan keberatan tetapi tidak digubris sama pengadilan. Aset ini masih sengketa, tapi pihak pengadilan tetap bersikeras mengeksekusi. Kami pertanyakan juga hasil pengadilan belum inkrah,” kata kuasa hukum termohon, Achmad Junaidi.
Eksekusi berawal pinjaman bank oleh termohon yakni Paul Stephanus dengan jaminan pabrik tersebut. Karena terjadi keterlambatan pembayaran, pabrik tersebut akhirnya diambil alih oleh bank, lalu dilelang. Setelah diketahui pemenang lelang, pabrik akhirnya dieksekusi dengan penetapan pengadilan nomor 31/Eks. Lelang/2017/PN.Bks.
Menurut dia, terjadi banyak kejanggalan, selain karena eksekusi belum berkekuatan hukum tetap, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dinilai menafikkan keputusannya sendiri, hal ini lantaran ia meletakkan Sita Marital tetapi ia juga meletakkan Sita Eksekusi. Seharusnya, kata dia, Sita Marital diangkat terlebih dahulu baru menetapkan Sita Eksekusi, ditambah lagi nilai aset yang dilelang itu pun jauh dari harga pasar.
“Peraturan Menteri Keuangan menyatakan harusnya nilai lelang berdasarkan nilai pasar melalui tim appraisal. Appraisal menyatakan aset Rp 19 miliar tetapi kenapa hanya dilelang senilai Rp 6 miliar. Sangat jauh dan bahkan sangat menyimpang. Kami akan lakukan gugatan atas nilai lelang tersebut termasuk pengadilan karena terkesan dipaksakan,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Sita PN Bekasi Haryanto mengatakan, eksekusi ini telah sesuai dengan putusan PN Surabaya. Dari hasil putusan tersebut, PN Surabaya kemudian berkoordinasi dengan PN Bekasi karena lokasinya berada di Bekasi.
“Jadi memang persoalan peminjaman dana. Karena ada keterlambatan, bank menyampaikan somasi serta teguran-teguran pada termohon. Setelah diberi waktu, akhirnya bank menggelar lelang dan didapat pemenangnya atas nama Arthos Masdoer. Berdasarkan permohonan pemenang lelang, kami lakukan eksekusi,” ucapnya.
Haryanto memastikan, eksekusi tersebut telah sesuai aturan dan berdasar pada putusan pengadilan. “Dalam penetapan pengadilan dituliskan bahwa eksekusi ini dilakukan dengan asas demi keadilan. Maka kami lakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan. Jika nanti ada langkah hukum dari termohon, itu menjadi hak mereka,” kata dia.(FUL)
Leave a Reply