BEKASI SELATAN – Korban salah tangkap bernama Indra Lesmana (19), warga Jalan Wibawamukti RT 04 RW 17, Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, yang dilakukan oleh aparat Polres Metro Bekasi Kota, dengan tuduhan penganiayaan kepada Edi Gilang Febriyanto (17) siswa SMK Abdi Karya pada 11 Maret lalu. Menambah coretan hitam di wajah kepolisian. Ternyata, tuduhan terhadap Indra diduga hanyalah rekayasa aparat kepolisian.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Indra Lesmana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot, Manotar Tampubolon.
“Sesuai fakta persidangan, saksi verbalisme berinisial YE yang diperintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, menerangkan di persidangan dan dikonfrontir di depan majelis hakim bahwa YE tidak pernah melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” terangnya, Selasa (20/11)
“Dan saksi verbalisme YE tidak mampu menerangkan bahwa yang ditangkap laki-laki atau perempuan, sebab dalam BAP terdakwa yang ditangkap adalah seorang perempuan, bukan laki-laki, sementara terdakwa sendiri adalah laki-laki,” tambahnya.
Dia menyimpulkan, bahwa penangkapan terdakwa dan barang bukti adalah murni rekayasa dan dipaksakan. Pihaknya menanyakan terkait penyitaan barang bukti celurit kepada saksi persidangan yang merupakan penyidik Polres Bekasi, namun saksi tersebut mengatakan tidak menyita barang bukti tersebut. Sebagaimana tertera di berita acara penyitaan barang bukti (BAPBB).
Manotar menilai sejak dari awal kasus Indra terkesan direkayasa, Indra ditahan atas tuduhan yang tidak pernah dilakukan.
“Dari awal Indra memang tidak pernah melakukan tuduhan dakwaan dan tuntutan jaksa. Dia yakin keadilan itu pasti didapatkan,” pungkasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, memvonis bebas Indra Lesmana atas kasus penganiayaan terhadap Edi Gilang Febriyanto yang tewas saat tawuran.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Eka Saharta Winata Laksana, menyatakan tidak melihat keterkaitan Indra terhadap tewasnya Edi Gilang Febriyanto. Indra didakwa pasal alternatif UU Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 11 tahun penjara. (TOM)
Leave a Reply