BEKASI SELATAN – Sedikitnya sepuluh laporan telah masuk kepada pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi terkait pelanggaran tahapan Pilkada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Ada sekitar sepuluh laporan yang masuk ke kita melalui email yang datang dari wilayah kecamatan,” kata Tomy Suswanto, Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bekasi, di Hotel Santika, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/12/2012).
Menurutnya, dari sepuluh laporan pelanggaran yang masuk, sebagian besar adalah terkait pemasangan alat peraga. Padahal, kata dia, pemasangan alat peraga harus sesuai dengan dimulainya Pilkada Serentak 2018.
“Sebagian besar yang dilaporkan adalah pemasangan alat peraga kampanye,” tukasnya.
Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, kata dia, pihak Panwaslu melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai laporan pelanggaran yang masuk.
“Misalnya untuk pemasangan alat peraga kampanye maka kita submit ke instansi yang berwenang yakni Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” jelasnya.
Selain pelanggaran pemasangan alat peraga, lanjutnya, pelanggaran lain yakni adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis. Dalam hal ini, Panwaslu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi.
“Ada instansi berwenang BKD jika ada ASN melakukan afiliasi berkampanye,” tutupnya. (GUN)
Leave a Reply