Dugaan Ujaran Kebencian, PDI Perjuangan Polisikan Ketua LRJ

Hiu Hindiana bersama Mochtar Mohamad

BEKASI SELATAN – Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Hiu Hindiana akan melaporkan Ketua Laskar Rakyat Jokowi (LRJ). Anton Sutandar ke pihak kepolisian sebagai penyebar ujaran kebencian.

Hal ini diungkapkan Hiu Hindiana, lantaran pernyataan Anton Sutandar di media yang menyebut keputusan tunggal DPC PDI P Kota Bekasi mengusung Mochtar Mohamad (M2) dinilai keliru dan bertentangan dengan nawacita yang digelorakan Presiden Jokowi.

“Pernyataan Ketua LRJ dinilai sebagai ujaran kebencian dan melanggar UU ITE, maka saya akan melaporkan sebagai tindak pidana,” tegas Hiu.

Disebutkan Hiu, ujaran kebencian yang diutarakan Ketua LRJ jelas mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat luas terkait M2 tak layak menjadi calon Walikota Bekasi lantaran mantan napi kasus korupsi.

“Pernyataanya jelas tak mendasar dan tak mengerti hukum, karena mantan napi korupsi tetap mendapatkan hak politiknya sesuai UUD 45 dan PKPU No. 3 Tahun 2017, ” ucapnya kesal saat diminta tanggapan terkait pernyataan penolakan LRJ terhadap M2 maju di Pilkada Kota Bekasi 2018.

Terlebih apa yang menjadi keputusan DPC PDI P Kota Bekasi merupakan keputusan dari semua Pimpinan Ranting (PR) PDI Perjuangan, Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan dan Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Bekasi berdasarkan hasil rapat seluruh pimpinan partai.

“Jadi bukan keputusan perorangan atau kelompok, tapi keputusan resmi dari DPC PDI Perjuangan dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota,” jelas Hiu yang selama puluhan tahun merupakan kader dan loyalitas PDI Perjuangan ini.

Hiu pun menilai apa yang dituduhkan LRJ bahwa keputusan PDIP Kota Bekasi tak senafas dengan revolusi mental Jokowi dan menjadi citra buruk PDIP di Pilkada 2018, tidak masuk akal karena DPP PDI P dan Presiden Jokowi pun paham sekali tentang undang – undang yang mengatur siapa saja yang tidak boleh ikut mencalonkan diri menjadi Walikota/Wakil walikota dan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Sesuai PKPU No. 3 Tahun 2017 tidak ada larangan bagi mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pilkada atau Pilgub, yang dilarang itu hanya mantan napi kasus narkoba dan kejahatan seksual,” beber Hiu. (GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*