Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan

Rilis penangkapan pelaku pengeroyokan di perumahan Griya Setu Permai, Kecamatan Setu, Jumat (15/12/2017).

CIKARANG UTARA – Polrestro Bekasi mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di perumahan Griya Setu Permai, Kecamatan Setu, Minggu (10/12).

Kapolrestro Bekasi Kombespol Candra Sukma Kumara mengatakan, kejadian tersebut berawal dari salah satu kelompok korban dan pelaku yang tidak saling kenal dan tidak ada masalah hanya berteman di sosial media, saling menantang kemudian direspon dengan janjian di suatu tempat.

“Mengamankan 6 tersangka 3 orang dewasa dan 3 orang di bawah umur, pasal 170 pengeroyokan, dia nantang lewat facebook ayo sparing, kemudian ketemuan, korban mencari tersangka, ketemuan di lokasi itu menanyakan (tersangka) langsung disambut oleh tersangka,” ucapnya saat menggelar Press Reales di Polrestro Bekasi, Jumat (15/12).

Enam orang pelaku tersebut langsung membacok dua korban dan mengeroyoknya dengan senjata tajam. Perkelahian tersebut motifnya saling menguji ketangkasan.

“Menggunakan senjata tajam dengan membacok korban, korban 2, luka parah dan ringan,” katanya.

“Tawuran ingin menguji nyali mungkin, korban terakhir masih di rumah sakit, satu udah di rumah, ini baru 2 orang (korban), kena sabetan celurit di bagian punggung,” sambungnya.

Kejadian berlangsung di Setu, perkelahian tersebut dari para pengakuan korban dan pelaku, akibat kurang kerjaan.

“TKP di Perumahan Griya Setu Permai, dia (korban) mungkin karena iseng – iseng menantang, kemudian disambut oleh tersangka,” ujarnya

Lanjut Kapolres, dirinya menyangkan kejadian tersebut, karena seharusnya media sosial dilakukan dengan baik.

“Inilah media sosial yang tidak dimanfaatkan dengan baik, ini saya pikir ini fenomena, perlu ada pembelajaran di sekolah,” tuturnya.

“Diamankan 2 celurit, saya khawatir pelakunya di bawah umur dan pelajar 3 orang. Kita akan lakukan pembinaan,” lanjutnya.

Sementata itu pelaku AYP (19) menjelaskan, perkelaian tersebut bukan motif dari minuman keras, namun saling janjian menguji ketangkasan.

“Gak minum, janjian udah di lokasi itu, engga mikir cuman jago – jagoan, gak ada keuntungan,” tutupnya.

Polrestro Bekasi mengamankan tiga pelaku yaitu, FF (18), VHN (18) dan AYP (19). Tiga pelaku di bawah umur diberikan pembinaan yaitu DA (17), AMA (17) MRM (17). Dan juga barang bukti 1 buah kaos abu-abu, 1 buah kaos putih dan 2 buah celurit.

Akibat perbuatanya, para pelaku terkena pasal 170 KUHP tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasa terhadap orang, terjerat hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan.(FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*