CIKARANG UTARA – Kepolisian Resort Metro Bekasi menangkap pelaku pengoplos isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi yang dijual ke masyarakat yang dilakukan di Perum Permata Regensi Bekasi, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (30/01/2018).
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menuturkan, pelaku berinisial AH (29) ditangkap setelah melakukan aksinya sejak bulan September 2017, tabung gas ukuran 12 kg hasil dari pemindahan isi gas 3 kg dijual ke catering di sekitar Kabupaten Bekasi.
“Masyarakat yang seharusnya membayar dengan harga subsidi menjadi non subsidi dan menguntungkan pelaku, padahal harga gas 3 kg dibeli dengan harga Rp17 ribu sedangkan gas 12 kg dijual dengan harga Rp134 ribu,” bebernya.
Dalam sehari, kata Kapolres, pelaku dapat menjual sampai dengan 10 tabung gas 12 kg dengan keuntungan mencapai Rp1,5 juta per hari.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki pickup warna abu-abu metalik berikut STNK dan kunci kontak, 43 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg, 13 tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg, 9 tabung gas Eepiji isi ukuran 12 kg, 4 tabung gas elpiji isi ukuran 3 kg dan 17 buah selang regulator.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 02 Tahun 1981 tentang metrologi ilegal, dan pasal 53 huruf d jo pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp2 miliar.(FUL)
Leave a Reply