Meminimalisir Konflik, Perketat Pengawasan Keterlibatan ASN di Kota Bekasi

Ilustrasi

BEKASI SELATAN – Setelah masa kampanye dibuka pada tanggal 15 Februari, masa Pemilu 2018 sangat penting bagi pematangan demokrasi Indonesia, karena Pilkada 2018 akan diadakan serentak di 171 daerah, dan pilkada kali ini akan menjadi barometer bagi partai politik dalam melihat potensi suara partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang akan diselenggarakan setelah pilkada serentak tahun 2018, karena pada tahun 2018 ini juga akan ditetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Dalam Pilkada, bahkan dalam setiap pemilu yang diadakan dari tingkat RT hingga pemilu tingkat Presiden, hampir rutin ditemui protes atau luapan kekecewaan yang menimbulkan konflik horizontal antarpihak yang merasa dirugikan dalam kontestasi ini.

Jika pihak yang dirugikan secara prosedural menggunakan jalur konstitusi untuk menggugat dugaan kecurangan lawan, tentu konflik bisa dilokalisasi. Namun, jika cara-cara yang digunakan adalah kekerasan, dikhawatirkan akan menarik banyak pihak yang berkonflik dan memunculkan dampak buruk dari proses demokrasi yang sedang dan terus menerus dibangun.

*Sumber Konflik*
Konflik dalam Pemilu seringkali muncul secara komplek, tidak diakibatkan dari satu hal yang kemudian dapat melibatkan banyak pihak. Kebanyakan konflik mempunyai sebab-sebab ganda. Namun pada umumnya, konflik yang nyata terjadi disebabkan oleh aspek prosedural dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.

Terbukti pada pilkada serentak 2016, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat 31 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah karena kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, kesalahan prosedur, atau dianggap tidak netral.

Disisi lain dari masalah tersebut, konflik antar-elite kekuasaan, keterlibatan institusi strategis, seperti TNI, Polri, pemerintah daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), serta benturan antarpihak yang kehilangan kontrol politik mengakibatkan konflik pilkada yang semakin rumit. Keikutsertaan pihak tersebut dapat diidentifikasi sebagai faktor yang sangat kuat sebagai penyebab dari konflik terbuka dalam pilkada.

Konflik-konflik terbuka dalam pilkada juga dipicu oleh kepentingan pragmatis tersembunyi dari setiap kontestan, misalnya, ketidaksiapan para calon dalam berkompetisi secara sehat dan ketidaksiapan menerima kekalahan. Oleh karena itu, konflik seringkali terpusat pada ambisi para calon untuk memperoleh kekuasaan yang lebih besar atau kekhawatiran akan kehilangan kekuasaan.

Salah satu bagian penting yg perlu di perketat pengawasannya ialah UPTD Pendidikan di Kota Bekasi. Karena kepentingan rotasi jabatan dan tawar menawar posisi kedinasan menjadi sangat kental.

Belum dihapusnya UPTD Pendidikan di setiap Kecamatan Kota Bekasi, disinyalir menjadi bagian dari kepentingan elite politik dan para pasangan calon walikota untuk menjadi pion dalam perebutan suara.

*Adri Zulpianto*
Koordinator Daerah
Jaringan Pendidikan untuk Pemilu Rakyat (JPPR) Kota Bekasi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*