6.622 Wajib Pajak di Kelurahan Jatimurni Terima SPPT

SERAHKAN SPPT: Lurah Jatimurni, HM Ali menyerahkan SPPT kepada Ketua RW.

PONDOK MELATI – Enam ribu enam ratus dua puluh dua (6.622) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi didistribusikan ke Wajib Pajak (WP) melalui pengurus RT dan RW.

“Sesuai yang tertera di SPPT maka tahun ini ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” kata Lurah Jatimurni, H M Ali.

Lanjut H M Ali, jika dibandingkan tahun 2017, tercatat ada 6257 SPPT dengan target PBB 1,4 milyar dan tahun 2018 jumlahnya naik menjadi 6622 SPPT termasuk targetnya juga naik menjadi 1,7 milyar.

Peningkatan jumlah wajib pajak, kata Lurah Ali, disebabkan adanya pemisahan lahan, sehingga pemohon yang sudah memiliki tanah sendiri kemudian mengajukan pembuatan SPPT secara terpisah.

Menurut Ali, hal ini berarti ada peningkatan pembangunan dan pertumbuhan penduduk serta ekonomi yang terjadi di wilayah Jatimurni.

“Memang seperti inilah yang kita harapkan dengan berkembangnya pertumbuhan pembangunan maka dampak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi juga mengalami peningkatan,” ujarnya.

Untuk mencapai perolehan target PBB, papar dia, maka teknis penyerahan SPPT diharapkan kepada pengurus RT agar menyerahkan langsung ke wajib pajak di wilayah masing-masing.

Dijelaskan, untuk memudahkan pembayaran PBB, pihak kelurahan akan membentuk kelompok petugas jemput bola ke lingkungan RT. Tapi Wajib pajak juga bisa datang ke kantor kelurahan atau ke bank untuk membayar pajaknya.

“Alhamdulillah sudah 8,9 juta yang bayar pajak, kendati SPPT belum diserahkan ke RW, tapi sudah ada warga yang datang membayar pajaknya,” terangnya.

” Dan setelah SPPT didistribusikan ke wajib pajak, kemudian kelompok petugas tagih pajak yang sudah dibentuk oleh kelurahan akan melakukan tugas secara intensif,” pungkasnya. (YAT)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*