CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal terapkan sanksi tegas terhadap setiap orang yang merokok di zona bebas asap rokok. Mulai dari teguran, hingga sanksi diperberat dengan denda Rp. 1 juta bagi mereka yang membandel. Tidak hanya bagi perokok, sanksi juga diberikan pada pengelola zona sehat tersebut.
Saat ini, payung hukum aturan tersebut tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, menjadi produk legislatif pertama yang disusun pihaknya tahun ini. “Selain aturan tersebut, kami juga tengah menyusun Raperda tentang pajak daerah. Satu persatu rancangan itu kita bahas untuk disahkan nantinya,” ujarnya.
Dari hasil penyusunan sementara, lanjut dia, sejumlah sanksi mulai dibahas untuk menjerat pelanggar regulasi ini. “Ada rancangan sanksinya juga bagi masyarakat yang melanggar,” ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden menambahkan, ada tiga kali teguran. Teguran pertama, kedua dan ketiga. Jika masih diabaikan, si perokok serta pengelola gedungnya akan didenda Rp. 1 juta.
Meski demikian, terdapat beberapa pertentangan dari penyusunan Raperda tersebut. Diantaranya, soal Hak Asasi Manusia (HAM) antara perokok dan mereka yang tidak merokok. Untuk itu, Perda nanti harus menjadi penengah, yakni menetapkan zona bebas rokok dengan pertimbangan yang matang.
“Jangan sampai melanggar HAM, makanya masalah zona harus disesuaikan. Zona kawasan tanpa asap rokok. Nanti pengelola gedung mana yang tidak boleh, akan ditentukan,” kata Ketua mitra kerja Dinas Kesehatan itu.
Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, aturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah daerah melindungi warganya dari bahaya asap rokok. Apalagi, penjualan tembakau saat ini sangat meningkat, sehingga berbahaya bagi kesehatan. “Aturan ini akan segera kita terapkan,” katanya.
Pengajuan Raperda Kawasan Tanpa Rokok itu merupakan implementasi dari aturan yang lebih tinggi. “Naskah akademiknya sudah kami sampaikan dan telah disetujui dalam paripurna. Tinggal dibahas dalam panitia khusus oleh teman-teman di Dewan. Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan masyarakat mematuhinya dan merokok ditempat yang sudah disediakan,” tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengatakan, pengajuan Raperda tersebut dilakukan untuk memfasilitasi orang yang tidak merokok. Karena tidak adanya aturan yang tegas dan mengikat, selama ini mereka yang tidak merokok kesulitan menghirup udara sehat. Maka dari itu, perlu diatur zona larangan merokok di beberapa titik.
“Beberapa tempat yang dilarang adanya asap rokok itu diantaranya tempat fasilitas publik seperti sekolah, masjid dan fasilitas lainnya. Aturan ini, tinggal bagaimana nantinya dapat diterapkan. Namun yang terpenting, ada kesadaran dari perokok itu sendiri untuk menghargai orang yang tidak merokok,” pungkasnya. (ONE/ADV)
Leave a Reply