Polisi dengan Cepat Ringkus Pelaku Pembunuhan

Pelaku pembunuhan saat digelandang di Polres Metro Bekasi

CIKARANG UTARA – Tim Kobra Polres Metro Bekasi dengan cepat menangkap pelaku pembunuh Imtiyaz Kurniawan (21) berinusial TS (23) di sebuah cafe, Rabu (28/02/2018).

Saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri, namun setelah dicari di sekitar cafe, dan akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku di bawah Toren rumah warga. Kemudian pelaku diamankan di Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, pelaku kesal dengan korban karena 6 bulan lalu pernah menyerahkan Rp1 juta kepada korban untuk biaya masuk kerja di sebuah perusahaan.

“Namun hingga saat ini, pelaku belum juga masuk kerja. Kemudian, pelaku yang merasa kesal berniat menagih uang kepada korban, dan apabila korban tidak bisa mengembalikan maka pelaku akan membunuh korban,” papar Kombes Pol Chandra, Jumat (02/03/2018) siang.

Rabu (28/02/2018) sekira pukul 23.00 Wib, lanjutnya, pelaku berangkat dari cafe tempatnya bekerja dengan membawa sebilah pisau yang disimpan di dalam tas punggung warna hitam.

“Pelaku jalan kaki ke kontrakan korban yang berjarak sekira 700 meter dari cafe. Sesampainya di kontrakan, pelaku ketuk-ketuk pintu kontarakan korban, namun tidak dibuka, lalu pelaku menunggu di luar kontrakan,” jelas Chandra.

Sekira pukul 01.00 Wib, pelaku bertemu dengan D sepupu korban, lalu korban ditelepon oleh D dan memberitahu bahwa pelaku ada di depan kontrakan korban.

“Korban lalu membukakan pintu dan mempersilahkan pelaku masuk ke dalam dan duduk di ruang tengah. Lalu pelaku menanyakan uangnya, namun dijawab oleh korban kalau uangnya sudah masuk ke orang dalam, pelaku disuruh sabar oleh korban,” ucapnya.

Sekira pukul 01.30 Wib dini hari, korban tertidur, namun pelaku tidak tidur melainkan duduk di samping korban. Kemudian, sekira 02.45 Wib barulah niat pelaku untuk membunuh korban dilakukan, pelaku mengambil pisau dari dalam tasnya dan langsung menusuk ke bagian leher sebanyak 1 kali.

Korban lalu terbangun sambil berkata,”Ini kenapa? Ini kenapa?”
Kemudian, pelaku menusuk pinggang korban sebelah kanan. Lalu korban berteriak minta tolong, namun mulut korban dibekap menggunakan tangan pelaku.

“Setelah korban tidak bernyawa, pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi, lalu pelaku mengepel lantai yang terdapat bercak darah korban,” ungkapnya.

Setelah itu, pelaku mengambil dompet, kunci kontak sepeda motor dan mengambil HP merek Xiaomi milik korban yang berada di bawah kasur.
Pelaku meninggalkan TKP pada jam 04.30 Wib pagi. Kemudian, pelaku beristirahat di Alfamart samping Yapink sampai jam 08.00 Wib, lalu kembali ke cafe untuk membantu cuci piring.

Sekira pukul 10.00 Wib pelaku pergi ke Setu dengan membawa sepeda motor korban untuk medical check up sampai pukul 11.00 Wib, kemudian pukul 11.30 Wib, pelaku mengantar I ke Telajung untuk mengantar lamaran dan pelaku kembali ke cafe untuk beristirahat.

” Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan sebagai yang dimaksud dalam pasal 340 Sub 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, ” pungkas Kapolres Chandra.(FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*