Polisi Lepas Tersangka OTT BPN Kabupaten Bekasi?

GELAR PERKARA: Polres Metro Bekasi saat gelar perkara OTT dua oknum pegawai Kantor BPN beberapa waktu lalu. Saat ini, kedua tersangka OTT masih bebas berkeliaran.

CIKARANG PUSAT – Entah kejadian langka atau belum pernah terjadi sebelumnya, dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi berstatus tersangka, ternyata tidak ditahan. Padahal, mereka tertangkap tangan dan kamera pengawas (CCTV) telah melakukan pungutan liar dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 20 juta. Bahkan, selain tidak ditahan, mereka pun dapat kembali bekerja lantaran tidak ada larangan dari kepolisian.

Kedua oknum tersebut yakni IS (48) yang menjabat sebagai kepala sub seksi serta seorang staf, RR alias Boy (33). Keduanya ditangkap Tim Saber Pungli Kabupaten Bekasi di Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Selasa (13/2) lalu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten, Rizal Marito, membenarkan bahwa tidak ada penahanan dalam kasus pungli ini.

“Penanganan kasusnya sudah berjalan dan ditangani Tim Saber Pungli Kabupaten Bekasi. Statusnya sudah tersangka dan dalam proses melengkapi alat bukti. Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara, untuk kepentingan penyidikan belum sampai pada tahap penahanan,” kata dia.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, lanjut Marito, penahanan seseorang didasarkan pada dua pertimbangan. Yakni, objektif dengan mengacu pada aturan yang berlaku serta subjektif yang didasari pertimbangan penyidik dari hasil gelar perkara.

“Secara subjektif, seseorang ditahan lantaran dikhawatirkan dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi hingga dikhawatirkan dapat melakukan atau mengulangi tindakan melawan hukum lainnya,” bebernya.

Disinggung mengenai apakah penyidik tidak khawatir jika kedua tersangka pungli melakukan hal tersebut, Rizal menyatakan, penyidik memiliki pertimbangan lain. “Penyidik menilai tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka si tersangka tidak perlu ditahan,” ucapnya yakin.

Atas pertimbangan tersebut pula, sambung dia, kedua tersangka pun dapat beraktivitas seperti biasa, termasuk kembali bekerja. Pasalnya, saat disinggung mengenai hal tersebut, Rizal mengaku, larangan tersangka kembali bekerja atau tidak bukan menjadi ranah penyidik.

“Kalau (tersangka kembali beraktivitas atau bertugas kembali) itu bukan domain penyidik. (Hal itu) kembali kepada lembaganya sendiri yang menilai,” terangnya.

Seperti diketahui, IS dan RR tertangkap tangan tengah melakukan pungli oleh Tim Saber Pungli yang terdiri dari Polrestro Bekasi Kabupaten, Kejari Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Pemkab Bekasi. Keduanya ditangkap dalam kasus pengurusan peralihan kepemilikan akta tanah dengan barang bukti uang tunai Rp. 20 juta dan sertifikat tanah sebanyak 75 lembar.

Operasi tangkap tangan atas kasus pungli ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, AH (42), salah seorang oknum pegawai Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, tertangkap tangan tengah melakukan pungli. AH ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 35 juta. Berbeda dengan kasus BPN, penyidik yang menetapkan AH sebagai tersangka lantas menahan AH selama masa penyidikan hingga vonis di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan segera melakukan pemanggilan terhadap pimpinan BPN Kabupaten Bekasi. Mereka akan meminta klarifikasi terkait praktik pungutan liar.

“Kepala Kantor akan dipanggil Irjen Kementian ATR untuk melakukan klarifikasi atas penetapan tersangka dua pegawainya yang mana adalah pejabat di lingkungan BPN,” ujar Kabag Humas Kementerian ATR, Horison Mocodompis.

Meski ditangani Kepolisian, kata Horison, Kementerian akan tetap menindaklanjuti kasus ini di lingkungan internal. Petugas akan mempelajari klarifikasi yang diberikan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Semuanya punya mekanisme. Tentu akan dipilah petugas, apakah perbuatan ini orang per orang atau bukan. Nanti Kementerian yang akan menentukan tindakan yang seharusnya dilakukan,” tandasnya.(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*