BPN Kawal Pembebasan Lahan LRT di Jatimulya

KAWAL PEMBEBASAN : Kepala Kanwil BPN Jabar, Sri Mujitono (tengah) didampingi Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Beni Santo (kiri) dan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara (kanan) usai mengawal pembebasan lahan LRT di Jatimulya, Tambun Selatan, Selasa (27/03).

TAMBUN SELATAN – Pemerintah terus kebut pembebasan lahan guna percepatan pembangunan depo Light Rapit Transportation (LRT). Pembebasan lahan yang berlokasi di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sempat tegang lantaran masih ada warga menolak adanya pengukuran yang dilakukan tim pembebasan lahan gabungan BPN dan Kemenhub.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Sri Mujitono mengungkapkan, kehadirannya di Jatimulya untuk memberi semangat kepada tim diantaranya ada dari Polres Metro Bekasi, Dandim 0509, Satpol PP serta tim dari Kemenhub dan BPN Kabupaten Bekasi yang bekerja dalam rangka proses pengukuran dan pembebasan lahan untuk proyek LRT.

“Dalam rangka pembebasan tanah, BPN
mendapatkan pengawalan dari Kapolres dan Dandim serta Pemkab Bekasi,” ujarnya, Selasa (27/03).

Terang Sri, perencanaan awal proyek LRT sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Kemudian Gubernur Jawa Barat yang akan menyiapkan sampai menetapkan izin lokasinya sebagai objek, sehingga sekarang pelaksanaannya ada di BPN. Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, sambung Sri, diberi tugas untuk melakukan semua itu sampai terlaksana.

Sri juga mengapresiasi Kapolres Metro Bekasi dan jajaran serta Dandim 0509, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah bekerjasama sehingga kegiatan kali ini dapat berjalan lancar dan kondusif.

“Karena secara langsung penetapan lokasi harus dilakukan oleh kita, supaya bisa terwujud bagi kepentingan umum serta
suksesnya pelaksanaan pembebasan lahan,” kata Sri.

Ia pun berharap lima pilar harus diwujudkan, yaitu perencanaan yang matang, penetapan lokasi, pendataan, inventarisasi, pengukuran dan penggantian.

Harapan BPN, tambah Sri, karena ini Undang Undang (UU) 22 tahun 2012 yang mana bukan lagi ganti rugi tetapi harus ganti untung. Sri juga meminta kepada Media untuk menjelaskan secara langsung kepada yang memerlukan tanah dan yang kena pembebasan tanahnya.

“Dananya ada untuk pergantian untung itu,” ujarnya.

Dikatakan Sri, rencana pembangunan depo LRT ada di lahan pribadi dan pemerintah, sedangkan masih banyak warga yang menolak seperti apa solusi yang akan diberikan BPN, menurut Sri, saat pendataan akan dikasih kesempatan dan tidak ada yang namanya tidak diberikan kesempatan. Selanjutnya diumumkan, lalu nanti kalau milik pribadi pasti akan dilakukan negoisasi di pengadilan.

Menurut dia, lahan untuk pembangunan depo LRT yang akan dibebaskan berada di atas lahan warga sekira 11 Hektar.

“Lahan memang sudah lama ditempatkan oleh warga, tetapi lahan ini milik Negara, tapi kami akan tetap membayar bangunan dan pohon yang sudah ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bekasi Deni Santo, mengatakan sejak awal sudah tiga kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan peruntukan LRT bukan komersial.

“Ini untuk kepentingan umum.Yang membangun adalah Dirjen Perkeretaapian. Kalau mereka nanya harga dari awal ya tidak bisa.Kan didata dulu hari ini serta inventarisasi dan identifikasi objek pengadaan tanah,” katanya.

“Kalau objeknya tanah, tanah itu didata dan diukur. Juga dilakukan pengukuran bangunan, menghitung tanaman dan benda benda lain. Kalau objek tanah Negara berarti untuk Negara. Nah yang dibayar itu bangunan dan benda-benda lain. Jadi penggarap di sini punya hak terhadap ganti kerugian. Jangan ditanya nilai tanahnya berapa,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk saat ini dilakukan pendataan, nanti 14 hari ke depan dilakukan penilaian, lalu minggu ketiga akan dilakukan musyawarah dengan warga. Saat ini, papar dia, sudah terdata 160 bidang, dan bulan April diharapkan selesai dilakukan pendataan.

“Tim pendataan terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Kelurahan, Kecamatan dan BPN. Setelah didata diserahkan kepada Tim Apresel. Dimana nanti dari Tim Independent ini yang menentukan nilai dari objek tanah,” ujarnya.(TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*