CIKARANG SELATAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Aat Baharty mengungkapkan, sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam rangka menginformasikan tata cara atau tahapan Pilkades. Diantaranya, persyaratan dan teknis penyelenggaraannya.
“Dengan adanya sosialisasi ini kita ingin mempunyai satu pemikiran dan pemahaman mengenai Pilkades serentak 2018,” ujarnya pada acara sosialisasi Pilkades di Hotel Sahid Lippo, Selasa (3/4).
Aat mengatakan, teknis penyelenggaraan Pilkades 2018, sebagaimana tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi, memunculkan dua opsi yang ditawarkan. Yakni, pemilihan konvensional dengan menggunakan kartu suara dan E-Voting.
“Keuntungan dari E-Voting itu yang pertama waktunya lebih singkat, kedua keakuratan data Insya Allah terjamin. Namun ada masalah lain yang harus dipertimbangkan barangkali yang kaitannya dengan pendanaan,” kata dia.
E-Voting sebagai langkah dan terobosan baru, menggunakan sistem IT, otomatis membutuhkan dana yang lumayan besar. “Memang anggaran dana yang dibutuhkan pastinya akan naik ketimbang cara manual yang hanya mamasukan kartu saja,” jelasnya.
Aat menambahkan, soal kesiapan menggunakan sistem E-Voting dalam Pilkades mendatang, bergantung pada bagaimana penyelenggara atau panitia itu sendiri.
“Tinggal bagaimana panitia Pilkades nya sendiri mau atau tidak menggunakan jalur E-Voting. Karena secara sistem kita sudah mencoba memformulasikan walaupun yang kemarin dicoba belum sempurna sekali karena data base yang ada di Disdukcapil belum bisa dipinjamkan ke DPMD Kabupaten Bekasi,” tandasnya.(ONE)
Leave a Reply