KPU Kota Bekasi : Besok Batas Terakhir Penyerahan Laporan Dana Kampanye

IkustIlus Dana Kampanye. (Ist)

BEKASI TIMUR– Komisioner KPU Kota Bekasi divisi Hukum Yayah Nahdiah mengatakan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon (Paslon) di Pilwalkot Bekasi Pilkada serentak 2018 paling lambat diserahkan, pada 24 Juni mendatang.

“Batas akhir penyerahan LPPDK ini, sesuai dengan aturan PKPU no 5 tahun 2017. Kami berharap, tim kampanye tiap paslon agar tepat waktu selambat-lambatnya, pukul 18.00 wib,” kata Yayah usai Bimtek LPPDK di Hotel Horison Bekasi.

Lebih jauh, Yayah berharap, laporan yang diserahkan oleh tim kampanye masing-masing paslon ini tidak ada temuan saat di audit. “KPU sendiri hanya punya kewajiban menerima laporan dari apa yang disampaikan tim kampanye untuk diaudit oleh KAP,” tuturnya. (GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*