BEKASI TIMUR – Dua partai politik di Kota Bekasi terancam tidak bisa ikut sebagai peserta pemilu DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pasalnya, kedua partai politik (Parpol) tersebut terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Padahal Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, telah menetapkan batas akhir penyerahan LADK pada Minggu, tanggal 23 September 2018, pukul 18.00 Wib.
Pantauan awak media di kantor KPUD Kota Bekasi, Jalan Ir. H Juanda Bekasi Timur, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terlambat menyerahkan berkas LADK.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Kota Bekasi, baru menyerahkan berkas tersebut ke kantor KPU, pada pukul 18.10 Wib. Sedangkan, PPP Kota Bekasi, menyerahkan sekira pukul 18.30 Wib.
Namun, KPUD Kota Bekasi tetap menerima berkas yang diserahkan PAN dan PPP, dengan catatan bahwa berkas tersebut, telah melewati batas waktu penyerahan.
Sebelumnya, Komisioner KPUD Kota Bekasi, Divisi Hukum Yayah Nahdiyah menegaskan bahwa bila sampai batas akhir penetapan berkas LADK belum juga diserahkan, maka sanksinya adalah tidak bisa diikutsertakan sebagai peserta pemilu DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Hingga pukul 16.27 Wib, 11 parpol sudah menyerahkan LADK, yaitu PBB, PKS, PSI, Nasdem, Garuda (perbaikan), Timkam Capres No. 2 (perbaikan), PKPI (perbaikan), Demokrat (on proses), Golkar (on proses), PDIP dan Hanura (dalam antrean),” tulis Yayah lewat pesan WhatsApps.
“Ya, tdak ditetapkan sebagai peserta pemilu,” tandas Yayah.
Untuk diketahui, penyerahan LADK dan sanksinya, merujuk pada pasal 27, 31 dan 36 Peraturan KPU RI nomor 24 tahun 2018 dan pasal 38 Peraturan KPU RI nomor 29 tahun 2018.(ZAL)
Leave a Reply