CIKARANG PUSAT – Sejumlah disposisi agenda Bupati Bekasi hari ini diterima Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai dampak ditetapkannya Bupati Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap Meikarta.
“Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, agenda Bupati di disposisikan ke saya,” kata Wakil Bupati (Wabup) Eka usai rapat bersama seluruh Kepala Dinas di ruang rapat Sekda, Selasa (16/10/2018).
Agenda yang sedianya dihadiri Bupati di antaranya pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kecamatan Cabangbungin dan penutupan Porda XIII Jabar di Kabupaten Bogor.
“Dan pagi ini sedianya beliau di acara Korpri di ruang rapat Bupati Bekasi. Kita semua turut prihatin,” katanya.
Pemkab Bekasi rencananya akan mengirimkan surat dan memberikan laporan kepada Gubernur Jawa Barat terkait kekosongan jabatan di sejumlah kursi.
“Hari ini juga kita berkirim surat, selanjutnya kita menunggu arahan Gubernur,” katanya.
Eka meminta kepada segenap jajaran Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bekasi untuk terus melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
“Tadi di rapat juga sudah saya motivasi untuk tetap memberikan pelayanan, tidak boleh terhenti,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju menambahkan, semua perangkat daerah tetap melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan mekanisme dan prosedur perundangan yang berlaku.
“Saat ini kita masih menunggu. Nanti langkah-langkah berikutnya akan seperti apa,” katanya.
Diketahui Bupati Bekasi bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjar Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam siaran pers senin malam (15/10/2018) atas keterlibatannya sebagai penerima suap proses perizinan Meikarta.(ZAL)
Leave a Reply