BEKASI TIMUR – Majelis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (08/04/2019). Sayangnya sidang tersebut tidak dihadiri oleh pihak terlapor yakni Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, danyang hadir hanya para wartawan yang bertugas meliput di lingkungan Bawaslu.
Dalam sidang tersebut, Majelis Bawaslu yang diketuai M. Iqbal Alam Islamik memutuskan dan menyatakan bahwa Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumaeheni dinyatakan bersalah. Selain dinilai tak profesional, Ketua KPU juga dianggap secara sengaja membiarkan surat suara diangkut dengan menggunakan truk terbuka tanpa pengawalan.
Dalam putusannya, Majelis Bawaslu menyebut Ketua KPU tidak profesional dalam pendistribusian atau pengangkutan surat suara yang menggunakan truk terbuka dan tanpa pengawalan pihak kepolisian sesuai dengan Keputusan PKPU No 1/2019 Pasal 14 Ayat 1.
Majelis Bawaslu pun memberikan sanksi teguran kepada Ketua KPU untuk membenahi managerial pendistribusian surat suara. Ketua KPU juga dinyatakan secara sengaja melakukan pembiaran terkait pengangkutan surat suara.
Bahkan Majelis Bawaslu menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU.
“Secara sah Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni melakukan pelanggaran administrasi dan ada unsur kesengajaan,” demikian Ketua Majelis Bawaslu memutuskan didampingi anggota.(ZAL)
Leave a Reply