CIKARANG PUSAT-Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Danto mengkritisi sistem fingerprint (sidik jari) yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pelatihan Pendidikan Kepegawaian Daerah (BPPKD) setempat. Pasalnya, sistem fingerprint yang ada saat ini dinilai tidak mengawasi secara maksimal keberadaaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi saat jam kerja.
“Kalau fingerprint sudah barang tentu menjadi bukti bahwa pegawai tersebut hadir, tetapi yang menjadi pertanyaannya apakah ASN yang bersangkutan benar-benar ada dalam ruang kerjanya dan bekerja. Karena dengan fingerprint berarti ASN tersebut hanya mengejar TPP-nya saja,”ungkapnya yang diwawancarai Bekasi Ekspres, Senin (15/07/2019).

Jelasnya, seharusnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan apa yang sudah dipertunjukan sesuai dengan keinginan rakyat. Tentang anggaran, tentang secara umum dan lainnya, nanti ada acuan Peraturan Pemerintah (PP) No 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Bahwa rekomendasi ini akan menjadi catatan terhadap prestasi SKPD, apa yang disebut catatan. SKPD apabila dalam rekomendasinya tidak ada perkembangan, ketika seorang ASN mau menjabat jabatan yang lebih tinggi atau promosi maka ini akan menjadi suatu catatan, bukan berarti ASN yang bersangkutan tidak boleh menjabat tetapi nanti akan menjadi sebuah pertimbangan,”kata dia.
Ia mencontohkan, apabila ASN kerjanya sudah tidak benar dan sudah direkomendasikan DPRD, lalu tiba-tiba dipromosikan dalam jabatan yang strategis, dari jabatan Kasie naik jadi Kepala Bidang. “Ini jelas menjadi pertanyaaan, ada apa? Seharusnya yang seperti ini tidak boleh, evaluasi harus menjadi faktor sebagai jalan kemulusan prestasi ASN tersebut,” b
Yang pasti,kata dia, bukan hanya bicara soal kehadiran saja, tetapi juga secara fungsionalnya digunakan, karena hari ini masih bersifat secara struktural saja.
“Semisal kang Maman masuk fingerprint jam 7 pagi, lalu pulang jam 4 sore, maka otomatis TPP-nya naik, dan itu sudah tidak bisa lagi sama kita (DPRD),”ucapnya.
Menurut Danto, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi semuanya adalah berbasis pelayanan, masyarakat setiap saat butuh dilayani, baik yang menyangkut administrasi kependudukan maupun administrasi lainnya.
“Jadi, tidak ada alasan seorang ASN tidak melayani yang namanya kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ulasnya.
Disinggung tidak adanya sanksi tegas terhadap ASN yang tidak pernah hadir, papar dia, ketika ada rekomendasi dari dewan yang tidak digubris oleh SKPD terkait, maka usulan mengenai pembahasan keuangan atau perda dan yang lainnya, dipastikan tidak akan bisa jalan.
“Jadi dia (ASN) harus tunduk sama rakyat, kan yang nunjuk dewan adalah rakyat. Artinya kita dari 50 Anggota DPRD yang ditunjuk rakyat adalah mewakili 3 juta penduduk Kabupaten Bekasi. Untuk BPPKD khususnya selaku SKPD yang berhubungan dengan masalah kepegawaian harus bekerja secara objektif dan transparan dalam menilai kriteria promosi pegawai,” pungkasnya.(ADV)
Leave a Reply