CIKARANG PUSAT – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengungkapkan bahwa pihaknya akan membicarakan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Dinas (OPD) dalam waktu yang akan datang terkait keberadaan reklame, baliho maupun banner yang tidak dipasangi tanda bukti lunas pajak yang tersebar di seluruh titik wilayah Kabupaten Bekasi.
“Nanti akan kita luruskan lagi soal reklame yang tidak terpasangnya tanda telah melunasi pajak, apakah itu berasal dari vendornya atau bagian perizinannya,” tuturnya diwawancarai, Kamis (18/07/2019).
Jelas Herman, pihaknya menginginkan duduk bareng antar OPD dalam menyikapi masalah reklame yang marak di Kabupaten Bekasi. Keberadaan reklame baik itu berupa baliho maupun banner yang jelas tidak ada yang namanya kebocoran, semisal iklan rokok yang banyak tersebar di jalan-jalan, kalau itu sudah terlanjur mendapat izin sebelum berlakunya kawasan bebas merokok, maka ke depan akan ditinjau ulang perizinannya.
“Kalau Kawasan Tanpa Rokok (KTR), jika sudah berlaku maka iklan rokok ketika akan memperpanjang izinnya, tentu tidak akan diizinkan dan dikeluarkan, apalagi sampai masih berdiri padahal Perda-nya sudah ada,”kata dia.
“Saya tidak akan menyalahkan OPD manapun terkait hal ini, tetapi yang penting adalah bagaimana mewujudkan koordinasi itu,”lanjutnya.
Kalau bicara mengenai target Bapenda dalam hal pajak reklame, bebernya, jika tidak berlakunya KTR, pajak reklame rokok akan lebih tinggi. Namun untuk di Kabupaten Bekasi sudah tidak bisa lagi, karena dari segi itu sudah terkurangi.
Kemudian, penetapan titik-titiknya yang kemudian bisa dijual kepada vendor-vendor yang punya keinginan untuk memasang reklamenya, kemungkinan akan lebih laku dan diatur keberadaannya.
“Titik penempatan reklame akan memberikan pengaruh yang di sana lebih tinggi harganha dan yang di sini lebih murah dalam menjual produknya sendiri,”tandasnya.(DEJ)
Leave a Reply