Warga Kedungwaringin Pertanyakan Izin Penggunaan TKD Buat Akses Jalan Perumahan GGC 2

GUNAKAN TKD: Akses jalan masuk Perumahan Grand Cikarang City 2 yang dipertanyakan masyarakat setempat lantaran menggunakan TKD milik Desa Kedungwaringin.

KEDUNGWARINGIN-Tokoh masyarakat Kedungwaringin mempertanyakan aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin yang dialih fungsikan menjadi akses jalan masuk Perumahan Grand Cikarang City 2.

“Yang mau saya tanyakan Peraturan Desa (Perdes)nya, ada atau tidak selama ini proses urug jalan berlangsung,”ujar Tokoh Masyarakat setempat, Dirja Sujani kepada awak media di lokasi, Senin (22/07/2019).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 15 Permendagri No 4/2007 TKD tersebut tidak boleh disewakan oleh pihak ketiga. Dengan hal tersebut dirinya mempertanyakan TKD yang disewakan kepada pihak Perumahan Grand Cikarang City (GCC) 2 tersebut.

“Saya sudah tanyakan itu ke desa (Kedungwaringin – red), itu belum ada Perdes-nya, makanya saya bersama masyarakat mempertanyakan juga hal ini kepada pihak pengembang, sudah ada izin atau rislahnya kah terkait pembangunan jalan ini?,” beber Dirja.

Kata Dirja, luas lahan TKD yang terpakai sekitar 150 meter, dan hal ini harus jelas aturan mainnya. “Masyarakat di sini belum pernah diajak musyawarah kaitan pengembangan lahan ini,” ulas Dirja.

Saat di lokasi perumahan sempat terjadi silang pendapat antara tokoh masyarakat dengan pihak keamanan pengembang, namun hal itu dapat diselesaikan secara damai.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*