BEKASI SELATAN-Tiga titik lahan parkir milik PT.Nusapala yang berlokasi di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, yang sempat disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Rabu (19/07/2019) lalu lantaran tidak mengantongi izin (ilegal), akhirnya dibuka segelnya dan diperbolehkan beroperasi kembali, Rabu (24/07/2019).
Sebelumnya PT. Nusapala sebagai pengelola lahan parkir telah dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) yakni, Perda Kota Bekasi Nomor: 30/2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor: 10/2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3), dan Perda Nomor: 3/2013 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kota Bekasi serta Perda Kota Bekasi Nomor: 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal.
Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan (Sek Dishub) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, pembongkaran segel lahan parkir dilakukan pihaknya lantaran PT. Nusapala sebagi pihak pengelola telah memenuhi perizinan.
“Proses penyegelan PT.Nusapala sudah selesai. Karena yang bersangkutan kooperatif sehingga mempermudah kita mengeluarkan perizinan,” terangnya usai pembongkaran segel, Rabu (24/07/2019).
Ke depan, Deded berharap hal serupa tidak terjadi lagi di Kota Bekasi, sebab diakui pihaknya dan pengusaha saling membutuhkan, tetapi ada aturan yang harus ditegakkan. Ia juga memastikan bahwa PT.Nusapala telah memenuhi perizinan dan sanksi yang ditentukan.
“Semua sudah dipenuhi oleh PT.Nusapala, makanya kita berani untuk membuka, karena perizinan sudah ditempuh dan denda sudah dibayarkan,” tandasnya.
Di tempat yang sama,Manager Operasional PT.Nusapala, Wahyu Hidayat mengatakan, hal tersebut sebagai pembelajaran pihaknya supaya ke depan akan lebih baik lagi.
“Kami selaku perwakilan PT. Nusapala mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bekasi, untuk ke depanya kita akan lebih kooperatif dan lebih baik lagi,”pungkasnya.(RAN)
Leave a Reply