Dinilai Melanggar UU, Walikota Bekasi Sebut Wacana Penggabungan Hanya Mimpi

Machrul Falak

BEKASI TIMUR- Walikota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya menanggapi polemik yang berkembang soal wacana penggabungan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta.

Walikota mengklaim hal itu bukanlah suatu pelanggaran, karena baru sebatas wacana.

“Yang dilanggar yang mana?, aturan yang mana??, lah dilaksanakan saja belum, orang baru wacana,” ujarnya usai menghadiri pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kota Bekasi yang baru, Senin (26/08/2019).

“Orang bermimpi, orang berharap, boleh enggak?.Inikan sama saja dengan berdoa,apa yang dilanggar?, nanti kamu berdoa sama tuhan dilarang itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPC MKGR Kota Bekasi menilai wacana, ide dan gagasan penggabungan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta menyalahi Undang-Undang karena bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dikatakanya, setiap penyelenggara negara baik kepala daerah maupun anggota DPRD harus berpedoman kepada Undang-Undang. Pada UU 23 tahun 2014 di pasal 44, bahwa penggabungan daerah kota dengan kota dalam 1 provinsi, atau provinsi dengan provinsi menjadi provinsi baru.

“Tapi kota yang bergabung dengan provinsi yang berbeda itu tidak ada. Kalau dalam UU 23 tahun 2014 saja tidak ada, kenapa diwacanakan?,” ujar Machrul Falak, ketua DPC MKGR yang juga mantan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019.

Kemudian jelasnya, apabila itu dipaksakan, syarat penghapusan (pengabungan dengan daerah lain) yaitu, apabila daerah tersebut tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.

“Berarti daerah tersebut bangkrut, kan sayang?. Kota Bekasi tidak butuh itu, karena tidak bangkrut. APBD-nya saja hampir 7 trilliun, 5 tahun kemaren berhasil melaksanakan RPJMD dengan baik dan sukses,” terangnya.

Menurut dia, kalau memang Kota Bekasi serius ingin bergabung dengan DKI Jakarta, setidaknya pemerintah daerah bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena ada 2 pasal. Dalam pasal 44, syarat pengabungan daerah bukan hanya untuk daerah yang gagal, tetapi daerah yang ingin meningkatkan kapasitasnya, misalkan dari skala keuangan.

Lalu, di pasal penggabungan daerah, bukan hanya kota dengan kota, atau provinsi dengan provinsi, tetapi bisa kota dengan yang berbeda provinsi.

“Judicial review dulu dong ke MK tentang UU 23 tahun 2014, bahaya kalau kepala daerah berbicara tidak merujuk kepada Undang-Undang,” tandas Machrul Falak.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*