CIKARANG PUSAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Haerdin angkat bicara soal perbaikan Jalan Raya Perjuangan, Kebalen, Babelan yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh pemborong.
“Kalau memang tidak sesuai kualitas dan mutu yang diharapkan, maka Dinas PUPR Kabupaten Bekasi tidak usah membayar penuh proyek kegiatan tersebut,”ungkap dia yang diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/08/2019).
Jelas dia, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta konsultan harus tegas menegur pemborong perbaikan jalan tersebut yang mengabaikan RAB yang semestinya. Karena semua progres perbaikan jalan itu sudah sangat jelas, namun apabila tidak diindahkan oleh si pemborong tadi maka ada sanksinya.
“Dinas PUPR dan kosultan harus tegur itu pelaksana kegiatan perbaikan Jalan Babelan, tujuan dari peneguran itu untuk memberikan peringatan bahwa kegiatan tidak boleh dikerjakan asal-asalan,”tegas dia.
Kendati proyek perbaikan jalan tersebut masih tahap pengerjaan, papar dia, pemborong tetap harus bertanggung jawab sepenuhnya dan menjamin kualitas jalan sesuai dengan RAB yang tertera.
“Kegiatan perbaikan jalan pasti ada masa garansi berupa pemeliharaan sampai enam bulan ke depan, namun tetap tidak boleh mengabaikan RAB yang sudah ada,”tandasnya.(DEJ)
Leave a Reply