CIKARANG PUSAT-Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Kurnaepi mengungkapkan perubahan status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan akan dilakukan kajian terlebih dahulu.
“Wacana perubahan status Setia Asih dari desa menjadi kelurahan tengah menunggu kajiannya,”ungkapnya diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (12/09/2019).
Menurutnya, kajian mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan harus dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh. Sehingga apapun yang dilakukan oleh Balitbangda Kabupaten Bekasi nantinya dapat menjadi landasan bagi DPMD Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan perubahan status tersebut.
“Perubahan status desa menjadi kelurahan itu kajiannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru,”kata dia.
“Kajian yang dilakukan oleh Balitbangda harus memberikan hasil yang baik ke depannya, jika nanti pada akhirnya perubahan status desa disetujui,” imbuhnya.
Untuk sementara ini yang masuk ke DPMD usulan perubahan status desa, papar dia, hanya baru dari Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya. Belum ada lagi usulan dari desa lain, namun tetap mengacu pada kajian yang dilakukan Balitbangda terkait kelayakan perubahan status.(DEJ)
Leave a Reply