Lakukan Pencemaran Lingkungan, Lurah Sertajaya Sidak PT Multi Chem

TIDAK BERIZIN:Area pembuangan limbah milik PT Multi Chem yang yang tidak mengantongi izin pengelolaan pembuangannya.

CIKARANG TIMUR-Menindak lanjuti laporan warganya terkait pembuangan limbah kimia bekas crome, Lurah Sertajaya bareng jajaran langsung sidak ke PT Multi Chem untuk mengecek kebenaran dari informasi yang disampaikan.

“Hasil temuan di lokasi, PT Multi Chem telah melakukan pelanggaran membuang bahan kimia berbahaya jenis B3 ke tanah warga,” ujar Lurah Sertajaya Hendra Sugiarta diwawancarai di lokasi pabrik, Senin (07/10/2019).

Menurut dia, pembuangan bahan kimia jenis crhome ke tanah warga menjadi alasannya untuk sidak. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2000 itu hanya mengantongi izin pendirian kantor dan workshop saja.

“Tidak ada izin untuk pengelolaan limbah, apalagi limbah B3.Saya tadi minta perusahaan menunjukkan sistem pengelolahan limbahnya,”kata dia.

“Nanti hasil dari itu akan saya sampaikan kepada camat, dan tinggal menunggu langkah selanjutnya seperti apa,” lanjut dia.

Dengan sidak tersebut, papar Hendra, dirinya meminta kepada PT tersebut untuk segera mengurus izin pengelolaan limbah serta izin lainnya.

“Perusahaan apapun yang berinvestasi di sini (Kelurahan Sertajaya) tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk juga di dalamnya sistem pengelolaan limbahnya,”pungkasnya.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*