Nico Godjang Paparkan Alasan Menyetujui KS Berintegrasi dengan BPJS

Politisi PDIP, Nicodemus Godjang.

BEKASI TIMUR-Politisi PDIP Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengungkapkan alasan dirinya setuju Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) untuk berintegrasi dengan BPJS.

Dikatakan Nico, KS adalah program yang sangat baik, tetapi tidak benar. Sebab berpotensi adanya penyimpangan, sedangkan pemerintah pusat telah menyiapkan program BPJS dan mengimbau seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS.

“Artinya, program sudah ada,sistem sudah ada, tinggal di implementasikan ke masing-masing daerah, dan itu adalah tugas pemerintah daerah sebagai bapak warganya untuk memfasilitasi mereka menjadi peserta BPJS,”ujarnya kepada awak media, Senin (21/10/2019).

Memurutnya, saat ini pemerintah pusat melalui BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah mensubsidi warga miskin, berarti semua termasuk warga miskin Kota Bekasi tidak perlu membayar premi BPJS karena sudah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui BPJS PBI. Selain itu Pemerintah Kota Bekasi akan lebih menghemat anggaran kesehatan yang dikeluarkan di setiap tahun.

“Nah bagaimana untuk kelas tiga yang membayar perbulan 45 ribu, pemerintah mendata, mencocokkan dengan BPJS. Preminya per bulan Pemkot Bekasi yang bayarin. Maka kalau dihitung, katakanlah 2 juta penduduk Bekasi pengguna BPJS premi kelas tiga, anggaran yang dikeluarkan baru 490 milliar per tahun,” jelasnya.

Dari segi efektifitas antara KS dan BPJS Nico menilai lebih efisien BPJS, sebab kartu BPJS bisa dipergunakan untuk berobat dimana saja, sedangkan kartu KS hanya bisa berfungsi di Kota Bekasi.

“BPJS lebih baik, kenapa, karena berlaku secara nasional, mau pulang ke Aceh atau ke Papua tetap berlaku. Tetapi kalau KS tidak berlaku, hanya berlaku di Kota Bekasi dan rumah sakit yang ada kerjasamanya. Artinya lebih dahsyat BPJS toh,” ujarnya.

Dipaparkanya, pemerintah pusat maupun daerah dituntut untuk lebih mengedepan kesehatan masyarakat yang tidak mampu, hal itu sesuai dengan bunyi pasal 34 UUD 1945, masyarakat miskin dan anak terlantar dijamin dan dipelihara oleh negara.

“Kan sudah ada BPJS PBI itu, tinggal pemerintah Kota menugaskan semua perangkat daerah atau dinas untuk mendata warga miskin itu tadi , karena semua harus punya BPJS PBI,”terangnya.

Sebab, kata Nico,dengan adanya BPJS PBI pemerintah daerah tidak harus mengeluarkan anggaran, pemda tinggal memfasilitasi warga miskin yang tidak mempunyai BPJS PBI, hal tersebut tidak berbanding lurus dengan anggaran KS yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dalam setiap tahunya.

“Anggaran KS pertama 2017-170 milliar, 2018-411 milliar, di tahun 2019-319 milliar, tadi saya baru tau 300 milliar lagi di tahun 2020. Artinya kalau di total semua sudah 1 triliun lebih selama 4 anggaran. Sementara kalau kita subsidi untuk membayar premi (BPJS) warga Kota Bekasi di bawah seratus milliar. Artinya jauh dibandingkan program KS yang saya asumsikan ini pemborosan anggaran dan tidak tepat sasaran,”bebernya.

Nico menegaskan jangan sampai program KS yang berlaku umum bagi masyarakat Kota Bekasi justru menjadikan celah para oknum untuk menyimpangkan anggaran.

“Misalkan si kaya, dia tidak pernah berobat menggunakan KS, tetapi dibuat seolah-olah ada. Kan ini harus di audit, 900 milliar anggaran APBD kota Bekasi yang untuk KS itu benar enggak, tepat sasaran tidak. Berbeda kalau BPJS itu kan premi flat setiap bulan dibayar, artinya potensi kecuranganya tidak ada, tidak ada mark up di situ,” tandasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*