BEKASI TIMUR-Diduga banyak kebocoran anggaran, berbagai elemen masyarakat Kota Bekasi mendesak segera dilakukan audit pada Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK), salah satunya melalui audit independent.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Golkar Dariyanto mempertanyakan pernyataan soal audit independent yang diungkapkan politisi PDIP Nicodemus Godjang, karena kata dia, auditor pemerintah itu cuma ada tiga, yakni BPK, BPKP, dan Inspektorat dan tidak ada yang namanya audit independent.
Terkait hal itu Dariyanto mengklaim sudah mempertanyakan langsung perihal tersebut ke biro hukum, bahwa tidak ada auditor independent kecuali untuk pemisahan aset, dan dasar hukumnya untuk BPK ada di UUD pasal 15, untuk BPKP itu Peraturan Pemerintah (PP), inspektorat itu dasar hukumnya ada di Permendagri.
“Itu sudah jelas sekali bahwa lembaga auditor pemerintah hanya tiga, tidak ada auditor lain yang mempunyai kewenangan melakukan audit. Maka saya mempertanyakan apa yang di maksud dengan audit independent,”ujar Dariyanto di kantor Fraksi Golkar, Jumat (25/10/2019).
Sesuai data Dinkes, papar dia, tagihan rumah sakit sampai bulan September 2019 sebesar 123 milliar dengan total jumlah pasien pengguna KS sebanyak 150 ribu orang, dan mengenai kekhawatiran tentang pembengkakan anggaran KS, Dariyanto mengatakan hal itu sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan adanya Perwal nomor 38 tahun 2019, tentang penyelenggara jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) perubahan dari Perda nomor 9 tahun 2018 yang di keluarkan DPRD Kota Bekasi.
“Jadi masalah tekhnis pembayaran pun di sini disebutkan,bahwa pembayarannya menggunakan sistem inasibijis (INA-CBG), itu ada di pasal 7 ayat 2.A, sama dengan BPJS,malah kita lebih diuntungkan di Perwal ini di pasal 7 ayat D-nya. Jadi yang sudah diverifikasi oleh Kemenkes itu untuk RS type D dikurangi 10 %,RS type C dikurangi 15% dan RS type B dikurangi 20%,”terangnya.
Anggota Komisi 4 ini menjelaskan, menurut data dari Dinkes Januari-Juni yang seharusnya RS dikenakan tagihan sebesar Rp181.967.000 000 (seratus delapan puluh satu milliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) setelah dipotong CSR hanya membayar Rp103.733.000 000 (seratus tiga milliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah), diperkirakan menghemat 72 milliar.
“Makanya data-data ini yang harusnya teman-teman lihat terlebih dahulu sebelum mengeluarkan stadtement, minimal datang dulu ke dinas terkait, silahkan, masing-masing kan punya perwakilanya di komisi. Nah, komisi itulah yang akan memanggil mitra-mitra dari komisi itu sendiri,” jelas Dariyanto.
Dirinya turut menyesalkan pendapat yang dikeluarkan anggota DPRD yang baru saja dilantik, menurutnya banyak yang salah persepsi. Dijelaskannya, berdasarkan data Dinkes dan juga BPS Kota Bekasi, masyarakat tidak mampu di Kota Bekasi kurang lebih 130 ribu orang, sedangkan PBI (Penerima Bantuan Iuran) Kota Bekasi sebanyak 120 ribu orang.
“Jadi masyarakat yang tidak mampu hampir di-cover 100% oleh PBI kita, kenapa KS diperuntukkan untuk seluruh masyarakat Kota Bekasi karena itu sudah diatur dalam Perda-nya (KS) itu sendiri, di Perda dijelaskan pada pasal 7 ayat 1. Jadi nanti yang akan kita perbaiki adalah, yang sudah menerima PBI baik dari pemerintah pusat,provinsi, maupun daerah itu tidak boleh memakai KS, atau silahkan mereka memilih tetap memakai KS, PBI-nya kita alihkan ke orang lain dan mereka menerima KS, atau mereka mau menerima PBI, itu kita serahkan kepada mereka,”bebernya.
“Jadi tidak benar juga kalau pemerintah mengabaikan masyarakat yang tidak mampu. Kewajiban pemerintah untuk meng-cover masyarakat tidak mampu sudah hampir 100% , kalaupun ada yang kurang puas, ayo teman-teman di DPRD ini kita bantu untuk menyelesaikan bahwa masyarakat tidak mampu ini benar-benar menerima haknya,”pungkasnya. (RAN)
Leave a Reply