JAKARTA-Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana suap dalam match fixing (pengaturan skor) laga sepak bola liga 3 antara Perses (Sumedang) melawan Persikasi (Bekasi).
Laga yang dimaksud terlaksana pada Rabu (06/11/2019) lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen RadenĀ Argo Yuwono menerangkan, keenam tersangka antara lain wasit utama pertandingan berinisial DSP, manajer tim Persikasi Bekasi SHB, manajemen Persikasi yaitu BTR, HR, anggota Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat berinisial DS dan perantara suap berinisial MR. Mereka berstatus ditahan.
“Saat ini keenam orang tersebut sudah ditangkap dan diamankan Satgas Anti mafia Bola,”ungkapnya kepada awak media, Senin (26/11/2019)
Menurut Argo, laporan pengaduan masyarakat yang mengamati pola pertandingan. Dan dalam hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan pemberian suap dari pengurus Persikasi (Bekasi) dengan memberikan sejumlah uang kepada perangkat pengurus wasit pertandingan antara Perses (Sumedang) melawan Persikasi (Bekasi).
Adapun yang menjadi dasar pelaporan adalah:
1. Surat perintah kapolri, No Sprin 2222/VIII/Huk.6.6/2019 tanggal 7 Agustus 2019
2. Laporan Polisi Nomor: LP/05/XI/2019/Satgas, tanggal 23 oktober 2019
Penangkapan para pelaku dilakukan langsung oleh tim dari PMJ diantaranya Dirreskrimum PMJ, selaku Kasub Satgas Gakkum AMB Kombes Pol Suyudi Aryo Seto, Wadirreskrimum PMJ Dedi Murti selaku Kasubdit Kamneg, Kompol Asih Dwiyatputera dan Tim Subdit Kamneg Ditreskrimun PMJ.
“Para pelaku diduga melanggar pasal 2 dam pasal 3 Undang Undang (UU) No.11 tahun 1980 dan atau pasal 55 KUHP,”tegas Argo.(DEJ/DTK)
Leave a Reply