CIKARANG PUSAT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna dan penandatanganan nota persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (10/12/2019).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Sekretaris Daerah dan jajaran perangkat daerah lainnya ikut menghadiri secara langsung rapat paripurna yang beragendakan penyampaian laporan hasil kegiatan komisi-komisi, serta penyampaian laporan pansus dalam pembahasan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjelaskan bahwa sudah dibahas dan disetujuinya Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh DPRD, maka agar segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum.
“Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah yang nantinya mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.
“Sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,”lanjutnya.
Eka menerangkan, ketentuan pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, paling lambat 7 hari setelah Raperda ini mendapat persetujuan bersama, agar disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bekasi.
“Pendapat, pandangan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan perhatian kami, guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Apa yang sudah
disampaikan oleh pimpinan dewan, papar dia, pihaknya selaku eksekutif akan segera melaksanakan yang telah direkomendasikan dan ditetapkan.
“Kami akan segera disikapi demi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan, melalui perangkat daerah yang secara teknis mempunyai tupoksi serta kewenangannya,” ujarnya mengakhiri.(DEJ)
Leave a Reply