Tanpa Uang Pelicin,Jangan Harap Terbit Rekomendasi Perizinan dari DPUPR

Ilustrasi (ist)

CIKARANG PUSAT- Sejumlah pengusaha mengeluh terhadap proses untuk memperoleh IMB di Kabupaten Bekasi, meski kini ada layanan satu pintu melalui
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun dinilai hanya isapan jempol belaka.

Hal tersebut diungkapkan salah satu pengusaha yang minta namanya dirahasiakan kepada Bekasiekspres.com

Lebih lanjut diungkap bahwa ternyata proses untuk mendapatkan IMB harus melalui proses yang panjang dan mesti ada rekomendasi dari beberapa dinas terkait.

“Sehingga proses IMB dengan banyaknya rekomendasi diduga kuat dijadikan alat bisnis oknum dinas terkait terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dalam mendapatkan rekomendasi advice planing maupun site plane,”bebernya dengan nada kesal.

Bahkan sambungnya, dirinya bukan tidak mau memberikan “uang pelicin”, namun kalau ia memberikan sejumlah uang maka masuknya gratifikasi atau suap dan ancamannya pidana.

“Saya bukan gak punya uang,tapi jangan juga gara -gara ngasih uang bukan bagian dari kewajiban membayar retribusi nanti diangap salah, jangan sampe apes kena tim saber pungli,”paparnya.

Mirisnya, lanjut dia, pihak dinas dinilai kerap melontarkan alasan klasik, seperti kekurangan data dan yang lainnya, padahal datanya sudah lengkap semua sebelum pengajuan.

“Namun anehnya beberapa pengusaha lainnya tidak mengalami kendala dalam prosesnya, bahkan bisa lebih cepat lantaran dengan memberikan “upeti” atau “uang pelicin” semua bisa dikendalikan dan prosesnya bisa cepat tidak lebih dari 14 hari sudah selesai,”tandasnya.

Bahkan masih menurutnya, ironisnya bagi pengusaha yang notabene mengurus secara normatif dan tidak sama sekali memberikan “uang pelicin” ataupun istilah lain “upeti”, jangan harap bisa selesai cepat, walaupun selesai bisa lebih dari dua atau tiga bulan satu berkas rekomendasi bisa keluar.

“Modusnya saling lempar antara operator penerimaan berkas yang ada di DPMPTSP dengan pihak operator pencetak kertas rekomendasi tersebut,”terangnya.

Masih kata dia, semua itu harus melalui proses cukup panjang dan sulit, dilempar ke kasi dan kabidnya. Belum lagi, kata dia, berkas yang awalnya sudah lengkap kembali didapati acak- acakan dan bahkan beberapa pada hilang sehingga harus diulangi prosesnya dari nol lagi untuk melengkapi berkas.

Itu pun, urai dia, harus menunggu berkas lengkap yang sudah “dikerjai” sejak awal agar rekomendasi tersebut tidak bisa diproses secara cepat dengan alasan berkas kurang lengkap.

“Bahkan sampai pernah hilang tidak ketahuan rimbanya, padahal surat tanda terimanya ada dan jelas,”ungkapnya lagi.

Anehnya lagi, kata dia, di Dinas PUPR dan DPMPTSP tidak pernah memberitahukan kekurangan data jika tidak dicek dan ditanyakan langsung ke dinas terkaitnya, walaupun berkasnya sudah masuk dua atau tiga bulan lalu.

Namun sebaliknya, jika ada “uang pelicin” kalaupun ada kekurangan berkas langsung dihubungi atau ada yang langsung datang ke tempat pengusahanya, agar data kekurangannya bisa dipenuhi secepatnya.

“Alhasil, semua berkas rekomendasi sudah bisa selesai secara cepat dan kilat,namun sebaliknya yang tidak ada setorannya jangan harap bisa selesai cepat, walaupun selesai bisa dipastikan harus bolak balik dan keluar rekomendasi hingga 3 bulan atau bisa lama lagi.

“Itulah potret buram masalah rekomendasi perizinan di kabupaten Bekasi khususnya di Dinas PUPR,” ujarnya.

“Harusnya semua staf, operator dan kasi serta kabid di Dinas PUPR yang menangani proses rekomendasi perizinan diganti semua, karena diduga keras sudah jadi pemain untuk mengeruk keuntungan pribadi secara berjamaah,”sambungnya.

Padahal retribusi resmi hanya ada untuk pembayaran IMB saja, dan nilainya pun disesuaikan dengan peraturan daerah yang langsung dibayarkan melalui Bank.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*