Belum Mampu Jalankan Amanah Wali Kota Bekasi,Mahasiswa Desak Pecat Kepala DPPPA

KRITISI KINERJA:Mahasiswa Universitas Mitra Karya dan STIE Tribuana geruduk Pemkot Bekasi kritisi kinerja DPPPA setempat.

BEKASI SELATAN – Aksi unjuk rasa para mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) dan STIE Tribuana di Pemkot Bekasi pada Senin (09/03/2020) siang, mewarnai Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap tanggal 8 Maret.

Koordinator aksi dari Komisariat PMII Umika, Indah Niken yang didampingi Marhalah Al Aulia dari STIE Tribuana dalam orasinya menyebut,
satu abad lebih 6 tahun lamanya Hari Perempuan Nasional menyimpan segudang tanggung jawab dan PR bersama yang tidak boleh dilupakan sampai hari ini.

Maka dari itu, sebagaimana salah satu tujuan berdirinya negara Republik Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, yakni untuk melindungi segenap bangsa, maka perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan merupakan salah satu elemen penting yang tidak dapat ditinggalkan.

“Tujuan selanjutnya, yakni memajukan kesejahteraan umum juga tak dapat dipisahkan dari upaya mengikutsertakan perempuan sebagai bagian dalam proses pembangunan,” tegas Indah.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, menurut Indah, didirikan dengan maksud untuk menjawab 2 tantangan tersebut, yakni untuk memberdayakan perempuan serta memberikan upaya perlindungan bagi perempuan dan anak di dalam masyarakat.

“Dalam menjalankan amanah tersebut, agar lebih terarah, efektif, dan efisien untuk mencapai tujuan, maka diperlukan pelaksanaan program-program yang matang, yang tentunya DPPPA Kota Bekasi memiliki kepala dinas yang bertugas membantu wali kota dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Indah.

Dijelaskan dia, sebagaimana diketahui bahwa DPPPA Kota Bekasi memiliki tiga bidang, diantaranya:
1.Bidang Pemenuhan Hak Anak
2.Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
3.Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga.

“Tiga bidang itu memiliki sejumlah anggaran sekitar 3 miliar. Artinya, anggaran yang telah digelontorkan bukanlah perkara yang sepele,melainkan harus disandingkan dengan pelaksanaan program-program yang telah dicanangkan,”ujarnya.

“Bahwa, yang kita ketahui ini bukan semata-mata melaksanakan tupoksi sebagai bahan laporan pertanggungjawaban, tetapi bicara perempuan maupun anak berarti juga berbicara tentang generasi ke depannya. Sebagaimana termaktub dalam latar belakang didirikannya DPPPA Kota Bekasi,” sambungnya.

Namun, papar Indah, realitanya hari ini DPPPA Kota Bekasi terlalu sibuk dengan penanganan-penanganan kasus, itu pun yang terlapor.

“Bagaimana yang tidak terlapor?. Apakah harus menunggu korban berjatuhan baru DPPPA Kota Bekasi bertindak? Walaupun dalam SOP maupun mekanismenya DPPPA akan bertindak ketika ada yang melapor,” urai Indah.

Bagi Indah, seharusnya DPPPA Kota Bekasi lebih menggalakkan program-program sosialisasinya di berbagai sasaran. Contohnya yang belum lama terjadi yaitu kasus kekerasan terhadap murid SMAN 12 Kota Bekasi, kasus persetubuhan anak di bawah umur tepatnya di daerah Jatiasih, kasus pemukulan antar siswa SMPN 3 Kota Bekasi, juga kasus pemukulan ibu dan nenek terhadap anak di daerah Jatibening.

Padahal, kata dia, DPPPA memiliki sejumlah payung hukum diantaranya:
1.Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
2.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak
3.Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Seharusnya Undang-undang ini mampu memayungi, dan memberi upaya perlindungan sesuai dengan latar belakang didirikannya DPPPA Kota Bekasi. Bahkan semestinya Kota Bekasi harus lebih menjadi kota yang ramah terhadap perempuan dan anak.

“Dengan realita yang ada, kami nilai DPPPA Kota Bekasi masih belum mampu menjalankan amanah yang telah diberi oleh wali kota,”tutur Indah.

Indah juga menandaskan bahwa Korps PMII Puteri Universitas Mitra Karya dan juga yang tergabung dengan Aliansi PMII Syaubik menyatakan sikap bahwasanya:
1. Memperingatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu mengemban amanah dari Wali Kota Bekasi
2. Wajib menjalankan program-program yang belum terealisasikan
3. DPPPA Kota Bekasi mampu menggalakkan Program Pencegahan dibanding Penanganan.

Pihaknya pun memberikan saran kepada DPPPA untuk merealisasikan saran dari kami bahwasanya :
1. Mengadakan sosialisasi yang lebih massif
2. Membangun kampung ramah anak di berbagai titik (kecamatan )
3. Press release secara langsung ataupun media tentang kinerja DPPPA

“Kami memberikan waktu untuk DPPPA agar bekerja lebih keras. Jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak diindahkan,maka kami akan membawa massa lebih banyak .
Kiranya tuntutan kami dan saran kami dapat direalisasikan, sekian dan terimakasih.Salam Pergerakan!Hidup Perempuan Indonesia!,” ujar Indah mengakhiri orasinya.(TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*