TARUMAJAYA-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi nampaknya menuai polemik. Kejanggalan dalam penetapan calon kepala desa pun kian mencuat lantaran salah satu calon kepala desa belum melengkapi seluruh berkas persyaratan.
Ketua Panitia Pilkades Segara Makmur, Tahyadi membenarkan hal tersebut, ia menjabarkan, H. Agus Sopyan mengikuti tahap penetapan calon Kades Segara Makmur dan mendapatkan nomor urut empat. Padahal dirinya belum melengkapi berkas persyaratan calon kades.
“H. Agus belum menyerahkan surat keterangan tidak dicabut hak pilih dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” papar Tahyadi pada Bekasiekspres.com melalui selularnya, Senin (23/03/2020).
Lanjut Tahyadi, ketiga calon lainnya yakni, H. Hasan Basri, Abdul Rohim, Rojali meragukan surat hasil pemeriksaan narkoba H. Agus Sopyan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi. Hal ini karena tandatangan Dokter Olga Leodirista pada surat atas nama Agus Sopyan sangat berbeda sendiri dengan tandatangan Dokter Olga Leodirista di surat hasil pemeriksaan narkoba ketiga calon lainnya.
Sambungnya, dipertanyakan juga dalam surat tersebut kenapa pihak rumah sakit tidak mencantumkan jam pemeriksaan H. Agus Sopyan.
Menanggapi hal itu, lanjutnya, pihak RSUD mengeluarkan surat bahwa untuk menjawab keraguan maka wajib dilakukan pemeriksaan ulang tes keterangan bebas narkoba.
“Saat ini anggota panitia sudah ada yang ke RSUD untuk mengecek apakah benar pihak RSUD mengeluarkan surat wajib tes ulang bebas naskoba,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bekasiekspres.com, pada tanggal 20 Maret 2020 berbarengan dengan penetapan bakal calon kades menjadi calon kades, Panitia Pilkades Segara Makmur melayangkan surat pemberitahuan atas protes tiga bakal calon (sebelum ditetapkan sebagai calon). Dalam Surat dengan Nomor : 009/Panlih-SGM/III/2020, memberitahukan kepada Tiga Bakal Calon Kepala Desa Segara Makmur bahwa Panitia akan melayangkan surat tentang tes ulang narkoba atas pernyataan Dr. Olga Oleasilista (RSUD Kab. Bekasi), seperti tes rambut dan urine serta melengkapi Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada H. Agus Sopyan yaitu pada Senin 23 Maret 2020. (FER)
Leave a Reply