BEKASI TIMUR- Menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait kebijakan yang dikeluarkan dalam pemberian izin operasional kembali bagi tempat hiburan malam (THM), spa dan karaoke, serta usaha kepariwisataan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala proporsional atau adaptasi new normal, yang berujung kepada penegoran Walikota Bekasi Rahmat Effendi oleh Ridwan Kamil. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi juga akan memanggil pihak eksekutif di Pemkot Bekasi untuk dimintai klarifikasi terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut.
“Melalui Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, kami akan meminta langsung klarifikasi Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan,”ujar Ketua Komisi 4 (empat) DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi kepada Bekasi Ekspres.com, Kamis (11/06/2020).
Dijelaskan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akrab disapa Sardi, klarifikasi pihak eksekutif terhadap kebijakan pemberian izin THM dan operasional kepariwisataan di Kota Bekasi dalam masa PSBB menjadi hal penting dalam melakukan pendalaman atas ketepatan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi.
“Tepat atau tidaknya nanti akan kita ketahui melalui pendalaman yang akan kami lakukan di Kosmisi 4 DPRD Kota Bekasi. Apalagi masyarakat perlu tahu, apa pertimbangan-pertimbangan dari Dinas Pariwisata dengan kebijakan yang telah dikeluarkan itu,”jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat menegur Walikota Bekasi Rahmat Effendi karena telah membuka THM. Ia meminta pembukaan panti pijat, spa hingga karaoke tersebut dilakukan setelah kondisi aman berdasarkan kajian epidemiologi dan kesehatan.
“Soal pariwisata, jadi pertanyaan pariwisata itu ditanya dulu dia ada di zona hitam, zona merah, zona kuning, zona biru? Kalau pariwisata berada di zona biru dan hijau itu sudah mulai boleh tapi bertahap. Apa itu bertahap? Kita harus petakan risiko pariwisata yang risiko kesehatan kecil,” kata Gubernur Jabar akrab disapa Emil, Rabu (10//6/2020).
“Maka kemarin saya tegur Wali Kota Bekasi karena melakukan pembukaan risiko tinggi yaitu hiburan malam. Maka kalau ada pariwisata rendah, outdoor dulu, sampai aman baru indoor tourism dan sejenisnya. Outdoor juga ditahapkan dulu, bisa tidak single individual dulu? Misal motoran, sepeda, hiking sendirian, makanya dilarang indoor dulu,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kota Bekasi membolehkan tempat hiburan dan usaha kepariwisataan beroperasi kembali pada masa PSBB skala proporsional atau adaptasi new normal.
Hal itu merujuk pada surat edaran tentang adaptasi new normal yang diterbitkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.dengan surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 ditetapkan pada Kamis, (4/6/2020).
Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud di antaranya kelab malam, pub, musik hidup, karaoke, kafe, panti pijat, biliar, spa atau sauna dan arena bermain anak.
Hiburan lainnya adalah bisokop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport centre, tempat pemancingan dan tempat wisata.
Poin utama surat edaran itu mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalankan protokoler kesehatan, serta memastikan karyawan rapid test secara berkala. Namun, terdapat ketentuan tambahan yang dicantumkan dalan surat edaran tersebut, khusus untuk tempat usaha refleksi atau pijat dan SPA. (TIM)
Leave a Reply