KKRI Tanggani Serius Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jaksa Kejari Cikarang

Kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menanggapi serius laporan pengaduan wartawan terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku Jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Dr. Ibnu Mazjah, SH di ruang kerjanya, Kamis (09/07/2020).

Ibnu mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik ini menjadi penanganan serius di KKRI. Pihaknya juga akan memberikan sanksi mulai ringan hingga berat.

“Nanti sejauhmana hasil pelanggaran kode etik itu, apakah ringan atau berat,” ujar Ibnu.

Ardi dari online terdepan.co.id mengatakan, dirinya akan menunggu hasil dari KKRI.

“Pihak KKRI sudah ada tanggapan serius. Kami akan menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, dua wartawan dari suarakarya.id dan inijabar.com mendatangi kantor Komisi Kejaksaan RI, di Jalan Rambai, No.1A, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya datang melaporkan perihal pengaduan dugaan pelanggaran kode etik perilaku Jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Cikarang.

“Surat pelaporan kami sudah diterima oleh staf Komisi Kejaksaan RI (KKRI),” kata Dharma HG, Kontributor Bekasi dari Suarakarya.id, Senin (06/07/2020) sore.

Adapun surat tanda terima laporan pengaduan dengan Nomor: 5783-0480/BTT/KK/VII/2020.

Dugaan pelanggaran kode etik perilaku Jaksa atas tindakan oknum pegawai Kejaksaan yang secara diam -diam mengambil foto wartawan saat melakukan wawancara. Dan diduga menyebarkannya kepada pihak yang memiliki kepentingan dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditindaklanjuti Kejari Cikarang.(TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*