Diduga Tawarkan Kerjasama Proyek Fiktif, Ketua Organda Kota Bekasi Dilaporkan Polisi

Pelapor (Mastaria Manurung, kanan) dengan didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan.

BEKASI SELATAN – Ketua Organda Kota Bekasi berinisial AJ (48)  kembali tersandung masalah setelah dilaporkan Mastaria Manurung (41) ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus penipuan.

Menurut Mastaria, kasus bermula saat dirinya diperkenalkan oleh J kepada AJ yang kemudian menawarkan kerjasama pengurusan proyek parkir kantor Organda dengan lokasi bertempat di Ruko Plaza, Margahayu, Bekasi Timur (depan Transmart) dengan sistem bagi hasil.

Berdalih ingin mengambil surat izin usaha parkir, lanjut Mastaria, kemudian AJ meminta uang sebesar enam juta rupiah untuk kepengurusannya.

“Saat itu cash 1 juta, setelah itu saya transfer lagi 5 juta sekitar tanggal 11/5/2019, saya transfer melalui Bank BCA ke rekening pak Amad juaini,”ujarnya kepada awak media, Selasa (21/07/2020).

Kemudian kata dia, setelah uang diserahkan ternyata proyek parkir yang dimaksud tidak kunjung direalisasikan hingga saat ini. Terkait hal tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan namun tidak ditanggapi oleh AJ yang terkesan menghindar.

Sebab merasa telah ditipu oleh AJ, akhirnya pada tanggal 10 Maret 2020 dirinya dengan didampingi kuasa hukum melaporkan AJ ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan nomor : LP/609/K/III/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota.

“Saya ingin Amad Juaini mendapat efek jera supaya tidak ada korban-korban berikutnya, mengingat dia seorang Ketua Organda yang memanfaatkan jabatannya untuk memperdaya saya,”ujarnya kesal.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Mastaria, Unggul Sitorus. SH menambahkan, kasus tersebut saat ini sedang ditanggani oleh penyidik, dan dia berharap AJ akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Untuk sementara ini penyidik masih mengenakan pasal penipuan 378 KUHP. Menurut saya kuasa hukum, terlapor ini perbuatannya sudah berulang – ulang. Mungkin ada pengembangan pasal yang baru kepada penyidik, karena sebelum ini ada korban lagi,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi awak media terkait perihal tersebut, Ketua Organda Kota Bekasi Amad Juaini (AJ) enggan memberikan keterangan panjang lebar dan hanya menjawab pertanyaan dengan singkat.

“Parkir yang dimana saya ngomong sama dia, saya ga ada, saya ga mau bicara dianu nanti mau saya tuntut balik aja. di polisi aja, di polres. Saya ga ada komen di media, nanti di polres aja saya jelaskan,” ujarnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, AJ juga telah dilaporkan Eko Budiyanto ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan nomor Laporan: LP/III/K/I/2020 /SPKT/Restro Bks Kota,pada tanggal 16 Januari 2020 di mana kasus ini juga terkait Pasal 378 KUH Pidana. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*