Quo Vadis Mutasi: Perda Dibentuk Tapi Ditekuk, Perbup Dibikin Namun Dicuekin

Ilustrasi mutasi pejabat.(Ist)

CIKARANG PUSAT – Sejuknya hembusan Air Conditioner (AC) membuat orang-orang yang berada di dalam ruangan itu tak ingat lagi warna pelangi. Entah apa yang ada dalam pikirannya. Berbagai rancang bangun produk hukum mengatasnamakan rakyat dibuat tapi dalam implementasinya nol besar.

Demikian diungkap Ketua Umum LSM Jeko, Bob dalam rilisnya kepada Redaksi Bekasiekspres com, Selasa (28/07/2020).

Bob bahkan menilai percuma punya titel alias gelar dan jabatan jika produk hukum dibentuk tapi ditekuk, dibikin tapi dicuekin.

“Terlepas sadar atau tidak, perbuatan itu sangat berpotensi terjadinya kesenjangan sosial. Dimana jika terjadi gejolak, dampaknya sangat fatal terhadap sebuah jabatan,” beber Bob.

Menurut dia, apa yang menjadi benang merah dalam narasi ini adalah bentuk kecintaan dan ketulusan serta kasih sayang, seorang anak yang sangat peduli terhadap kebijakan dari seorang pemimpin yang kebetulan jadi kepala daerah. Adapun narasi ini adalah kelanjutan dari judul Tutup Lubang, Gali Lubang.

Masih kata Bob, seperti diketahui pada Kamis 23 Juli 2020, Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2/Kep.1142-BKPPD/2020 tanggal 22 Juli 2020 telah melakukan mutasi atau memindahkan jabatan pimpinan tinggi pratama dan melantik 8 orang pejabat struktural eselon II.

“Atas dasar kebijakan itu, seorang anak ini melihat, mencermati dan menyimpulkan. Bahwa, pelangi itu ada beberapa warna alias warna warni,” terang dia.

Adapun, papar Bob, warna di pelangi yang dominan itu terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016
sebagaimana telah dirubah atau diganti dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi,lazimnya sering disebut SOTK, SKPD atau OPD.

“Dalam Perda itu sangat jelas dan nyata, bahwa Dinas PUPR dipecah menjadi dua yakni, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Bina Konstruksi,” ujar dia.

“Namun apa yang terjadi, dalam SK Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.1142-BKPPD/2020 tanggal 22 Juli 2020,kedua dinas itu tidak ada. Jika disimpulkan, kebijakan Bupati Bekasi itu masih menggunakan Perda Nomor 6 tahun 2016,” ujar dia lagi.

Lantas apa artinya, Perda Nomor 2 tahun 2020 yang dibentuk dan ditanda tangani pada tanggal 30 Januari 2020 dan turunannya yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020. Jawabnya, kata Bob, tak ingat lagi warna pelangi.

Dijelaskan, merujuk kepada peraturan perundang-undangan, bahwa dibentuknya Perda dan Perbup itu berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan turunannya diimplementasikan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam pedoman tersebut di atas, ulas dia, sangat jelas dan nyata, bahwa Kepala Daerah (Kepda) atau Pejabat Pembinan Kepegawaian Daerah (PPKD) tidak bisa seenaknya memindahkan jabatan pimpinan tinggi pratama (pejabat eselon II) sebelum ada izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pertanyaan pun timbul, lantas bagaimana dengan SK Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.1142-BKPPD/2020 tanggal 22 Juli 2020. Jawabnya, judul narasi tersebut di atas. Alasannya, karena Perda dan Perbup itu dibuatnya tidak gratis,” tegas Bob.

Aneh bin ajaib, lanjut dia, juga terjadi dalam Perbup Nomor 44 tahun 2020. Khususnya dalam Pasal 88 yang jelas – jelas menyatakan “PNS yang Memasuki Batas Usia Pensiun 1 (Satu) Tahun atau Kurang Dari 1 (Satu) Tahun Tidak Dapat Dilakukan Perpindahan Dalam Jabatan”

Namun hal itu dilakukan Bupati. Hal ini tergambar, dimana satu minggu setelah dilantik jadi Bupati Bekasi defenitif, ada sebanyak 22 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di mutasi dan ini dapat dilihat dalam SK Bupati Nomor 821.2/Kep.1171-BKPPD/2019 tanggal 18 Juni 2019.

Seperti diketahui, dalam SK tersebut, nama dan jabatan Drs. H. Effendi, M.Si sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Adapun nama pejabat tersebut kelahiran tahun 1961, dimana jika mencermati peraturan perundang-undangan tentang PNS, pejabat tersebut satu tahun lagi pensiun.

“Lantas kenapa dalam SK Bupati Bekasi tanggal 22 Juli 2020 itu dimutasi alias dipindah menjadi Kepala Dinas Perindustrian. Bukankah dalam Perbup Nomor 44 tahun 2020, khususnya dalam Pasal 88 dinyatakan tidak dapat dipindah jabatannya,” tandasnya.

Bob pun menyoroti UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam Bab IX
pasal 116. Dimana jika dicermati ada kata kalimat “Dilarang”.

“Lantas bagaimana dengan SK Bupati tanggal 22 Juni 2020. Bukankah dari ke 8 (delapan) orang itu baru satu tahun menjabat,” demikian Bob mengakhiri tanggapannya.(TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*