BEKASI TIMUR – Sesuai instruksi Dewan Perwakilan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Jawa Barat kepada Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Organda Kota Bekasi melalui surat tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor: 038/Ext/Org-JB/V/2020 perihal pelaksanaan rapat pleno terkait permasalahan hukum yang menyangkut Ketua Organda Ahmad Juaini.
Dalam pelaksanaanya terjadi dua agenda rapat pleno yang digelar oleh DPC Organda Kota Bekasi. Pleno pertama dipimpin oleh Ahmad Juaini selaku ketua Organda dan pleno kedua ditanda tangani Marwih (Wakil Ketua I) serta Arihta Tarigan selaku Sekretaris DPC Organda Kota Bekasi.
Dikatakan RM. Purwadi SH, pengurus Bidang hukum dan Perizinan DPC Organda Kota Bekasi, rapat pleno yang pertama dilaksanakan pada hari Kamis dengan dihadiri oleh Ketua Organda, Pembina Organda dan Kelompok Kerja Unit (KKU) Organda.
Terkait Penonaktifan jabatan Ahmad Juaini sebagai Ketua DPC Organda Kota Bekasi berdasar Kesepakatan pada rapat Pleno yang kedua yakni, pada hari Jumat (28/8/2020) Purwadi menilai hal itu tidak sah, sebab undangan tidak ditandatangani oleh Ketua Organda.
“Kenapa tidak sah, pertama karena yang mengundang itu bukan ketua (Ahmad Juaini), yang kedua di pleno itu tidak bisa mengambil keputusan menonaktifkan ketua, itu tidak benar. Di organisasi manapun itu tidak ada rapat pleno untuk memutuskan, memberhentikan, atau menonaktifkan seorang ketua. Itu kan semuanya anak buah, kenapa kita harus memberhentikan ketua?, harusnya yang memberhentikan tingkatan di atasnya yaitu DPD,”ujarnya ketika dihubungi awak media, Minggu (30/08/2020).
Berkaitan dengan hal tersebut, Anton R Widodo selaku penggurus bidang hukum dan perizinan DPC Organda Kota Bekasi lainnya menyatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno sesuai arahan DPD Organda Jawa Barat dengan mengirimkan surat undangan kepada seluruh pengurus yang ada di dalam Surat Keputusan (SK) DPD Organda Jabar.
“Artinya, undangan yang kita laksanakan itu patut, karena ditandatangani oleh unsur ketua, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua I dan unsur sekretaris, kita sudah kirim ke masing-masing anggota baik melalui Whatshap maupun melalui undangan yang diterima. Pada saat pleno juga dihadiri oleh 50 persen plus satu, berarti yang kita lakukan sudah sesuai dengan AD/ART organisasi,”jelas Anton.
Kemudian lanjutnya, justru ia menganggap rapat pleno yang diadakan oleh Ketua DPC Organda Kota Bekasi bertentangan dengan AD/ART organisasi karena dilakukan secara tertutup dan tidak mengirim surat undangan kepada seluruh pengurus DPC sesuai anjuran DPD Jawa Barat.
“Saya sebagai salah satu pengurus tidak pernah menerima apapun dari mereka. Artinya, itu adalah cacat hukum dan saya yakin DPD Jabar akan memutuskan itu dengan bijak, sebab semua hasil rapat sudah saya siapkan tinggal besok pagi kita kirim ke DPD,”terangnya.
Terpisah, hal senada juga diungkapkan Sekretaris DPC Organda Kota Bekasi, Arihta Tarigan atau yang akrab disapa Ari Castro saat disinggung mengenai rapat pleno yang diadakan oleh ketua Organda.
“Saya selaku sekretaris enggak diundang, gak dilibatkan, Saya tidak tahu. Para pengurus juga menyampaikan bahwa mereka juga enggak diberi tahu bahwa kemaren ada rapat pleno,”ujarnya.
Lebih lanjut Anton R Widodo selaku pengacara korban yang menangani kasus hukum yang menjerat Ketua Organda mengemukakan, saat ini kasus perkara penipuan yang didakwakan terhadap Ahmad Juaini sudah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan dan tinggal menunggu proses selanjutnya.
“Saya mendapat berita bahwa kasus yang saya limpahkan tanggal 6 Agustus 2020 dari Polres ke Ke Kejaksaan, seminggu yang lalu sudah dilimpakan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tinggal menunggu jam sidang kapan. Saya berharap sebagai pelapor yang membela kepentingan klien, proses ini bisa berlanjut dan pasal 378 KUHP yang dituduhkan bisa dijalankan,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Ahmad Juaini dilaporkan oleh Eko Budiyanto atas dugaan penipuan perekrutan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang akan dipekerjakan di Dinas Perhubungan Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota. (RAN)
Leave a Reply