Sidang Perdana Kasus Penipuan TKK Dishub Mulai Digelar PN Bekasi

Kantor Pengadilan Negeri Bekasi.

BEKASI SELATAN – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Amat Juaini atau AJ (48) hari ini menjalani sidang perdana dugaan kasus penipuan calon Tenaga Kerja Kontrak Dinas Perhubungan (TKK Dishub) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (07/09/2020).

Dengan didampingi dua orang penasehat hukumnya, terdakwa menjalani sidang sekira pukul 10.15 WIB bertempat di ruang Tirta lantai dua PN Bekasi. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Togi Pardede SH, berlangsung singkat karena hanya berisikan materi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, AJ didakwa dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang dan memutuskan sidang akan dilanjut pada hari Senin, (14/09/2020) pekan depan.

Saat ditemui usai sidang, salah seorang Kuasa hukum AJ, RM. Purwadi SH mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan.

“Kami memahami dakwaan tersebut, sehingga kami akan mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjut hari Senin (14/9) pekan depan,”ujarnya saat ditemui awak media.

Lebih lanjut RM. Purwadi menyampaikan, selain itu pihaknya juga akan mengajukan penangguhan tahanan terdakwa AJ karena saat ini status kewenangan penahanan ada pada majelis hakim.

“Terkait posisi terdakwa yang tidak ditahan itu juga akan kita ajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim, karena kewenangan ada di majelis hakim,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, selama menjalani proses hukum Amat Juaini (AJ) tidak pernah ditahan, statusnya kini sebagai tahanan kota karena mendapat jaminan dari pihak keluarga serta kuasa hukum. Selain itu AJ dianggap kooperatif. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*