Kuasa Hukum Korban Penipuan TKK Dishub Akan Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

SAMPAIKAN KEBERATAN: Kuasa Hukum korban, Anton R Widodo (baju putih) saat tengah menyampaikan keberatan kepada Ketua Majelis Hakim Togi Pardede (depan kiri) usai persidangan di PN Bekasi.

BEKASI SELATAN – Kuasa hukum korban dugaan kasus penipuan TKK Dishub oleh Ketua Organda Kota Bekasi (Amat Juaini) menyampaikan protes keberatan terhadap Ketua Majelis Hakim pimpinan sidang, dan mengancam akan melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) karena dianggap telah melanggar kode etik dalam persidangan.

Pasalnya, hakim pendamping (Ranto SH) yang sejak awal telah mengikuti persidangan tiba-tiba diganti dengan hakim lain, dan pergantian tersebut tanpa diumumkan di dalam sidang kedua yang telah berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

“Alasan yang dikatakan Ketua Majelis hakim Togi Pardede itu tadi sangat sepele. Seharusnya mekanisme itu ditempuh, kalau memang ada penggantian hakim diumumkanlah di ruang sidang, dan status terdakwa diumumkan juga supaya kita sebagai pelapor dan masyarakat itu mengetahui status terdakwa itu sebagai apa. Sebagai tahanan kota apa tahanan rumah dan ada jaminan apa?, tadi transparansi dalam sidang itu tidak ada sama sekali,”kata Anton R Widodo, Kuasa Hukum korban di PN Bekasi, Senin (14/09/2020).

Lebih lanjut, Anton R Widodo menyatakan pihaknya merasa kecewa dengan sidang yang digelar hari ini dan berencana akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial.

“Dan saya sebagai pengacara korban akan melaporkan Majelis hakim ke KY karena kita sangat sangat kecewa atas sidang hari ini,”ujarnya.

Terkait hal itu, Togi Pardede SH (ketua Majelis hakim) saat ditemui awak media menyampaikan bahwa alasan penggantian Ranto SH sebagai hakim pendamping dalam sidang lantaran yang bersangkutan sedang sakit.

“Tadi tiba tiba bilang sakit dia (Hakim Ranto -red), sehingga untuk sidang tetap berjalan, sehingga kita aktifkan teman kita (hakim pengganti) agar sidang terus berjalan, udah itu saja,”terang Togi.

Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai aturan di persidangan yakni menggantikan sementara orang yang sedang sakit ataupun berhalangan.

“Itu sudah aturan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) begitu. Kalau ada orang yang sakit berhalangan, jadi diminta daripada ketua untuk mengantikan sementara pada saat itu, nanti kalau dia sudah normal ya kembali lagi,”jelasnya.

Disinggung soal tidak diumumkannya penggantian hakim dan status penahanan terdakwa di dalam sidang, Togi Pardede berdalih hal tersebut terabaikan karena banyaknya pengunjung yang ada di dalam ruangan sidang.

“Sebenarnya diberitahukan pada saat sidang itu, saat sidang. Cuma kan tadi sibuk karena Covid-19 makanya terabaikan itu. Tadi kan banyak penonton, jadi kita konsentrasi ke sana, makanya terabaikan itu,”tukasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*