BEKASI SELATAN – Tim Kuasa Hukum korban hari ini resmi melaporkan Majelis Hakim yang menangani kasus dugaan penipuan calon Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dengan terdakwa Ketua Organda Kota Bekasi ke Komisi Yudisial RI, di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Senen, Jakarta Pusat.
Menurut Anton R Widodo Kuasa Hukum, terdapat lima point dalam pengaduan Perkara Pidana Nomor 609/Pid.B/2020/PN.Bks atas nama terdakwa Amat Juaini yang dilaporkan ke bagian pengaduan Komisi Yudisial RI, diantaranya tentang pemajuan waktu sidang pada tanggal (07/09/2020), lalu tentang penggantian hakim, kemudian tentang status (penahanan) terdakwa yang tidak diumumkan.
“Kami mohon kepada Komisi Yudisial (KY) untuk meninjau kembali status terdakwa yang saat ini tidak ditahan. Juga nanti untuk tanggal (21/09/2020), kami mohon KY melakukan pengawasan langsung terjun ke lapangan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (15/09/2020).
Anton menyatakan juga telah melaporkan perihal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ia menduga ada indikasi suap yang dilakukan Majelis Hakim, karena dari awal proses sidang perdana yang telah dijadualkan penetapan waktunya pukul 13.00 WIB, namun dimundurkan pada pukul 10.40 WIB dan terdakwa tidak dilakukan penahanan.
“Karena sidang jam satu itu harusnya ditahan (terdakwa-red), terus dimundurkan, kalau jam 10.40 tidak ditahan. Karena ini ada dil-dilan kelihatannya, ada dugaan dil-dilan, karena kalau sidang jam satu terdakwa pasti ditahan,”jelas dia.
“Terus tentang penetapan tersangka itu tidak transparan dan hakim tidak mandiri. Saya ingin tahu siapa dari ketiga Majelis Hakim itu yang menandatangani surat penangguhan penahanan. Ini indikasinya yang mau menandatangani itu cuma dua orang, yang satu hakim tidak mau,”beber Anton.
Dirinya berharap dengan disampaikanya laporan tersebut, Komisi Yudisial RI akan segera menindaklanjuti supaya proses peradilan dapat berjalan dengan baik.
“Kita berharap KY segera menindaklanjuti pengaduan kita supaya proses peradilan dapat berjalan baik dan tidak menimbulkan preseden buruk buat proses peradilan di NKRI,” pungkasnya. (RAN)
Leave a Reply